Berita Viral
Takut Senasib Mie Gacoan, Restoran Putar Suara Burung Ketimbang Bayar Royalti Rp120.000 per Kursi
Efek kasus Mie Gacoan dituntut karena tak membayar royalti musik membuat kafe dan restoran berhenti memutar musik komersial.
TRIBUNJATIM.COM - Efek kasus Mie Gacoan dituntut karena tak membayar royalti musik membuat kafe dan restoran berhenti untuk memutar musik komersial.
Mereka mengganti musik dengan suara kicauan burung supaya terhindar dari tuntutan pembayaran royalti musik.
Berdasarkan kasus Mie Gacoan, pemilik usaha kafe dan restoran wajib menyetor royalti musik sebesar Rp120.000 per kursi per tahun.
Besarnya tarif royalti musik di kafe dan restoran pada akhirnya memicu kekhawatiran para pelaku bisnis.
Alih-alih menyetel lagu dari musisi Tanah Air, sejumlah restoran atau kafe kini beralih menggunakan suara kicauan burung maupun aliran air.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran sudah menyarankan pebisnis kafe maupun restoran untuk tidak menyetel lagu di tempat usaha jika enggan membayar royalti musik.
"Sekarang, semua lini masyarakat harus tahu bahwa memutar lagu di tempat usaha, baik kecil maupun besar, ada cost-nya, ada biayanya," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusransaat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
"Jadi jangan sembarangan putar lagu. Kalau memang enggak mau bayar, ya sudah enggak usah putar lagu. Pilihannya hanya begitu," tambah dia.
Baca juga: 500 Karaoke dan 140 Promotor Nyusul Mie Gacoan Belum Bayar Royalti, Ada Daftarnya di MK
Kasus royalti musik di Mie Gacoan jadi pemicu
Saran ini dilontarkan Yusran menyusul kasus pelanggaran hak cipta yang menimpa PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) di Bali.
Pada Kamis (24/7/2025), Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti tidak membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik yang diputar di outlet Mie Gacoan Bali.
Total tarif royalti musik yang semestinya dibayar Mie Gacoan Bali mencapai miliaran rupiah, bila mengacu pada peraturan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
Dalam aturan tersebut tertulis, tarif toyalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik restoran dan kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan bahwa royalti pencipta sebesar Rp 60.000,- per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000,- per kursi per tahun.
Artinya, pemilik usaha kafe dan restoran wajib menyetor royalti musik sebesar Rp 120.000 per kursi per tahun.
"Akhirnya ada gap di sana. Padahal, ada nilai komersial saat lagu diputar di restoran, ada nilai promosi di sana," pungkas dia.
Baca juga: Karaoke Ayu Ting Ting Disomasi Usman Hitu Musisi Maluku, Lagunya Dipakai di Playlist, Tuntut Royalti
Kewajiban Bayar Royalti bagi Pengusaha Kafe, Gym, Hotel, dan Toko
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pelaku usaha yang memutar musik lokal dan luar negeri di ruang komersial wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Sama nanti itu, mau putar lagu luar negeri, mau lagu putar lokal, itu sama nanti (bayar royalti). Itu kan ketentuan undang-undang,” kata Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025).
Tak hanya itu, Supratman ingin platform internasional yang menyediakan layanan streaming musik ikut membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait lagu yang diputar.
Usulan tersebut sudah disampaikan Supratman dalam forum internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) General Assembly di Jenewa, Swiss.
Skema pembayaran royalti tersebut akan diatur dalam Protokol Jakarta.
“Kami barusan menghadiri General Assembly di Jenewa. Kami Kementerian Hukum lagi mengusulkan yang namanya Protokol Jakarta. Kita lagi mau bersama-sama supaya platform-platform internasional itu juga membayar royalti yang sama kepada kita, pencipta,” ujarnya.
Supratman mengatakan, musik merupakan kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi sehingga perlu dihargai dan dilindungi.
“Jadi kalau kekayaan intelektual itu kan, baik itu ciptaan maupun yang lain, itu bisa ada nilai keekonomiannya. Dan itu harus kita hargai. Ya kan? Kita harus hargai,” tuturnya.
Baca juga: Pantas Royalti Nuansa Bening Rp24,5 M? Rumah Vidi Aldiano Terancam Disita, Rossa: Wah Gila Sih
Lantas, bagaimana skema pembayaran royalti bagi bisnis non-musik?
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko mengatakan, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Agung mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Skema ini memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.
“Hal ini memberikan keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik/lagu mendapatkan hak ekonominya serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu,” ujarnya.
Agung juga menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang menyatakan akan memblokir pemutaran lagu-lagu Indonesia demi menghindari pembayaran royalti.
“Itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta. Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” tuturnya.
Pemutaran musik luar negeri tetap bisa dikenai royalti
Menanggapi alternatif lain seperti pemutaran musik instrumental bebas lisensi atau lagu dari luar negeri, Agung menyampaikan bahwa pelaku usaha tetap perlu berhati-hati.
“Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. Beberapa lagu yang diklaim 'no copyright' justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber. Termasuk lagu luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” kata dia.
Alternatif pemutaran musik tanpa bayar royalti
Agung mengatakan, jika pelaku usaha tidak memiliki anggaran untuk membayar royalti musik, alternatif yang dapat dipilih adalah menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free).
Bisa juga musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial, memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam/ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Efek Kasus Mie Gacoan, Restoran Ganti Musik dengan Suara Kicau Burung dan Menilik Kewajiban Bayar Royalti bagi Pengusaha Kafe, Gym, Hotel, dan Toko
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Sosok Ketua KPU yang Awalnya Mau Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Warga Berhasil Buat Aturan Batal |
![]() |
---|
Candra Tewas Diduga Dibunuh Teman, Sosok Korban Diungkap Sekdes: Baru Menikah |
![]() |
---|
Viral Surat Pernyataan Orang Tua Dilarang Menggugat Jika Anaknya Keracunan MBG, BGN Bereaksi |
![]() |
---|
Bocah Tawuran Saling Serang, ada yang Lempar Bom Molotov Nyaris Kena Rumah Warga |
![]() |
---|
Dibanding-bandingkan dengan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Pilih Gaya Ofensif Kelola Keuangan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.