Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

500 Karaoke dan 140 Promotor Nyusul Mie Gacoan Belum Bayar Royalti, Ada Daftarnya di MK

Sebanyak 500 karaoke dan 140 promotor menyusul Mie Gacoan belum bayar royalti. Ada daftarnya di Mahkamah Konstitusi.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
POLEMIK ROYALTI - Dharma Oratmangun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional usai sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Ia mengatakan, ada 500 karaoke dan 140 promotor belum bayar royalti. 

TRIBUNJATIM.COM - Permasalahan royalti musik kini merambah ke pihak promotor dan karaoke.

Belakangan ini permasalahan royalti menjerat sejumlah penyanyi di Indonesia seperti Agnez Mo, Vidi Aldiano hingga Lesti Kejora.

Ketiga penyanyi tersebut digugat para pencipta lagu karena menyanyikan lagu tanpa izin.

Para pencipta lagu yang menggugat yakni Ari Bias, Keenan Nasution hingga Yoni Dores kompak memilih jalur hukum.

Kini giliran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), lewat Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan restoran atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.

Restoran tersebut didugat karena belum membayar royalti sejak 2022.

Baca juga: Gara-gara Lagu, Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka, Bikin Rugi Miliaran Rupiah

Adapun royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak atas kekayaan intelektual atau aset properti lainnya sebagai imbalan atas penggunaan hak tersebut. 

Ini bisa berupa hak cipta, paten, merek dagang, sumber daya alam, atau waralaba. 

Royalti umumnya dibayarkan dalam bentuk persentase dari pendapatan atau berdasarkan jumlah penggunaan. 

Sedangkan LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta.

Dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (28/7/2025), LMKN telah melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali karena melanggar soal royalti.

Akibatnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.

Baca juga: Karaoke Ayu Ting Ting Disomasi Usman Hitu Musisi Maluku, Lagunya Dipakai di Playlist, Tuntut Royalti

Pihaknya diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin pemilik hak cipta serta tidak membayar royalti sejak 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun.

Dharma mengatakan, pihaknya telah memberi peringatan agar royalti dibayarkan sejak 2022, namun peringatan itu diabaikan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved