Berita Viral
500 Karaoke dan 140 Promotor Nyusul Mie Gacoan Belum Bayar Royalti, Ada Daftarnya di MK
Sebanyak 500 karaoke dan 140 promotor menyusul Mie Gacoan belum bayar royalti. Ada daftarnya di Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNJATIM.COM - Permasalahan royalti musik kini merambah ke pihak promotor dan karaoke.
Belakangan ini permasalahan royalti menjerat sejumlah penyanyi di Indonesia seperti Agnez Mo, Vidi Aldiano hingga Lesti Kejora.
Ketiga penyanyi tersebut digugat para pencipta lagu karena menyanyikan lagu tanpa izin.
Para pencipta lagu yang menggugat yakni Ari Bias, Keenan Nasution hingga Yoni Dores kompak memilih jalur hukum.
Kini giliran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), lewat Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan restoran atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Restoran tersebut didugat karena belum membayar royalti sejak 2022.
Baca juga: Gara-gara Lagu, Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka, Bikin Rugi Miliaran Rupiah
Adapun royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak atas kekayaan intelektual atau aset properti lainnya sebagai imbalan atas penggunaan hak tersebut.
Ini bisa berupa hak cipta, paten, merek dagang, sumber daya alam, atau waralaba.
Royalti umumnya dibayarkan dalam bentuk persentase dari pendapatan atau berdasarkan jumlah penggunaan.
Sedangkan LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (28/7/2025), LMKN telah melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali karena melanggar soal royalti.
Akibatnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Baca juga: Karaoke Ayu Ting Ting Disomasi Usman Hitu Musisi Maluku, Lagunya Dipakai di Playlist, Tuntut Royalti
Pihaknya diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin pemilik hak cipta serta tidak membayar royalti sejak 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun.
Dharma mengatakan, pihaknya telah memberi peringatan agar royalti dibayarkan sejak 2022, namun peringatan itu diabaikan.
royalti
promotor
musik
pelanggaran hak cipta lagu
Mie Gacoan
LKMN
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
2 Petani Dikubur Satu Lubang di Kebun Alpukat, Keluarga Nangis Sempat Lapor Hilang: Tidak Terbayang |
![]() |
---|
Pelajar Terekam CCTV Bermesraan di Minimarket, Kepsek Ungkap Siswa Sudah Keluar dari Sekolah |
![]() |
---|
Curhat Masak Beras Hasilnya Bisa Memantul Seperti Bola, Kasma Kaget Didatangi Bulog: Maaf Gaduh |
![]() |
---|
Ratri Terharu Pesta Pernikahannya Bagikan Souvenir Penuh Makna, 700 Lukisan Hasil Karya Ayah |
![]() |
---|
Pemuda Mendadak Panjat Menara Sutet Karena Halusinasi Melihat Cahaya: Seperti ada yang Menuntun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.