3 Ciri Rekening Dormant yang Bisa Diblokir PPATK, Berikut Panduan Buka Rekening yang Kena Blokir
Ketahui ciri-ciri rekening dormant yang bisa diblokir PPATK. Berikut cara reaktivasi reking yang terlanjur kena blokir.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut penjelasan tentang apa itu rekening dormant yang bisa diblokir PPATK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui akan memblokir rekening yang berstatus dormant.
Persoalan rekening diblokir PPATK ini belakangan viral di media sosial.
Sebab nasabah yang rekeningnya diblokir PPATK, tak bisa melakukan reaktivasi dalam waktu cepat.
Perlu proses beberapa hari untuk mengaktifkan kembali rekening yang sudah diblokir PPATK.
Lantas apa itu rekening dormant yang bisa diblokir PPATK?
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin menjelaskan, kata "dormant" dalam rekening dormant berarti tidur. Hal itu karena rekening nasabah tersebut lama tidak ada transaksi.
Nasabah yang tidak menggunakan rekening bank miliknya dalam waktu tertentu, maka rekening dapat dikatakan dormant.
Aktivitas ini tidak termasuk pemberian kredit bunga oleh bank pada saldo rekening, serta pemotongan biaya apapun oleh bank.
Sebaliknya, rekening dinyatakan aktif jika nasabah diketahui menghubungi bank terkait akunnya, masuk ke akun tersebut, menarik atau menyetor uang, atau menerima pembayaran dari pihak ketiga.
Biasanya, rekening dinyatakan dormant atau pasif jika tidak dipakai bertransaksi selama satu hingga dua tahun ataupun sesuai waktu yang ditentukan bank.
Baca juga: 3 Kriteria Rekening Diblokir PPATK, Hotman Paris Sebut Melanggar Hak Asasi: Bapak Tidak Berhak
Rekening yang pasif atau rekening dormant dapat menunjukkan ciri-ciri seperti berikut:
- Tertulis "rekening dormant" atau "rekening pasif" saat gagal bertransaksi lewat mesin ATM
- Nasabah tidak bisa menerima transfer uang dari rekening lain sehingga transaksi gagal
- Saat melakukan setor tunai di mesin Cash Deposit Machine (CDM), layar menunjukkan dana yang disetor gagal masuk rekening.
"Apabila (rekening) dormant dalam waktu lama, bisa ditutup otomatis," kata Eddy saat dihhubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Temuan Rp2,1 T Ngendap di 10 Juta Rekening Penerima Bansos Tak Aktif, PPATK: Celah Kejahatan
Mengapa PPATK blokir rekening?
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana telah menjelaskan bahwa PPATK melakukan pemblokiran hanya terhadap rekening bank yang sifatnya tidak aktif atau rekening dormant.
apa itu rekening dormant
PPATK
rekening diblokir PPATK
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kang Marhaen Dorong Satpol PP Nganjuk Perkuat Penegakan Aturan dan Pemberantasan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Uji Coba Digitalisasi Bansos Nasional di Banyuwangi Dimulai, Ipuk Tinjau Proses di Kemiren |
![]() |
---|
Sambil Didampingi TNI, Wali Murid Minta Maaf karena Sebut Anaknya Muntah setelah Makan MBG |
![]() |
---|
Siswa SMA Keluhkan Nasi di MBG Berlendir hingga Telur Masih Mentah: di Sekolah Kita Nggak Enak |
![]() |
---|
Persebaya vs Semen Padang, Milos Raickovic Tak Khawatir Main tanpa Rivera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.