Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Ciri Rekening Dormant yang Bisa Diblokir PPATK, Berikut Panduan Buka Rekening yang Kena Blokir

Ketahui ciri-ciri rekening dormant yang bisa diblokir PPATK. Berikut cara reaktivasi reking yang terlanjur kena blokir.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
REKENING DORMANT - Foto ilustrasi untuk berita informasi tentang rekening dormant yang bisa diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut penjelasan tentang apa itu rekening dormant yang bisa diblokir PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui akan memblokir rekening yang berstatus dormant. 

Persoalan rekening diblokir PPATK ini belakangan viral di media sosial

Sebab nasabah yang rekeningnya diblokir PPATK, tak bisa melakukan reaktivasi dalam waktu cepat. 

Perlu proses beberapa hari untuk mengaktifkan kembali rekening yang sudah diblokir PPATK

Lantas apa itu rekening dormant yang bisa diblokir PPATK

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin menjelaskan, kata "dormant" dalam rekening dormant berarti tidur. Hal itu karena rekening nasabah tersebut lama tidak ada transaksi. 

Nasabah yang tidak menggunakan rekening bank miliknya dalam waktu tertentu, maka rekening dapat dikatakan dormant.

Aktivitas ini tidak termasuk pemberian kredit bunga oleh bank pada saldo rekening, serta pemotongan biaya apapun oleh bank.

Sebaliknya, rekening dinyatakan aktif jika nasabah diketahui menghubungi bank terkait akunnya, masuk ke akun tersebut, menarik atau menyetor uang, atau menerima pembayaran dari pihak ketiga.

Biasanya, rekening dinyatakan dormant atau pasif jika tidak dipakai bertransaksi selama satu hingga dua tahun ataupun sesuai waktu yang ditentukan bank.

Baca juga: 3 Kriteria Rekening Diblokir PPATK, Hotman Paris Sebut Melanggar Hak Asasi: Bapak Tidak Berhak

Rekening yang pasif atau rekening dormant dapat menunjukkan ciri-ciri seperti berikut:

  1. Tertulis "rekening dormant" atau "rekening pasif" saat gagal bertransaksi lewat mesin ATM
  2. Nasabah tidak bisa menerima transfer uang dari rekening lain sehingga transaksi gagal
  3. Saat melakukan setor tunai di mesin Cash Deposit Machine (CDM), layar menunjukkan dana yang disetor gagal masuk rekening.

"Apabila (rekening) dormant dalam waktu lama, bisa ditutup otomatis," kata Eddy saat dihhubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Temuan Rp2,1 T Ngendap di 10 Juta Rekening Penerima Bansos Tak Aktif, PPATK: Celah Kejahatan

Mengapa PPATK blokir rekening?

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana telah menjelaskan bahwa PPATK melakukan pemblokiran hanya terhadap rekening bank yang sifatnya tidak aktif atau rekening dormant.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved