Bawaslu Jatim Sambut Positif Putusan Mahkamah Konstitusi yang Perkuat Peran dalam Pilkada

Bawaslu Jawa Timur menyambut positif putusan MK yang memperkuat peran mereka dalam memutus pelanggaran administrasi pilkada.

Tayang:
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SULVI SOFIANA
SAMBUT POSITIF (Arsip) - Komisioner Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, dalam talkshow bertajuk 'Pemilu Damai: Optimisme Ekonomi Jawa Timur di Tahun 2024' di Dyandra Convention Centre Surabaya, Selasa (27/2/2024). Bawaslu Jawa Timur menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat peran mereka dalam memutus pelanggaran administrasi pilkada. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat peran mereka dalam memutus pelanggaran administrasi pilkada.

Putusan dengan nomor 104/PUU-XXIII/2025 ini dianggap bisa memberikan kepastian hukum. 

Melalui putusan tersebut, MK menyebut frasa 'rekomendasi' dalam Pasal 139 harus dimaknai sebagai 'putusan.'

Sementara frasa 'memeriksa dan memutus' pada Pasal 140 Undang-undang Pilkada menjadi 'menindaklanjuti putusan.'

Putusan ini dikeluarkan pada Rabu (30/7/2025).

"Putusan MK ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum pemilu/pemilihan karena memberikan kepastian hukum pada setiap hasil penanganan pelanggaran administrasi di Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta atau Sisin saat menanggapi putusan ini, Kamis (31/7/2025). 

Dalam pertimbangannya, MK menyampaikan, penanganan pelanggaran administrasi berupa rekomendasi hanya akan bersifat formalitas prosedural.

Sebab, yang dilakukan Bawaslu dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: PKB Usul Pilkada Lewat DPRD, Apeksi Tegaskan Pemilihan Secara Langsung Masih Ideal

MK memandang demi mewujudkan pilkada yang berintegritas diperlukan dasar hukum yang pasti. 

Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu nantinya harus dimaknai sebagai keputusan yang mengikat.

Dengan demikian, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu terkait hasil pengawasan pemilu maupun pilkada sudah merupakan keputusan yang mengikat. Sehingga tidak memerlukan lagi kajian dari Komisi Pemilihan Umum. 

Sebelumnya, dalam UU Pemilu, Bawaslu berwenang menyelesaikan pelanggaran administratif melalui ajudikasi, dengan putusan yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

Namun dalam UU Pilkada, Bawaslu hanya memberi rekomendasi, yang kemudian diperiksa dan diputus oleh KPU.

MK menegaskan, posisi pemilu dan pilkada berada di rezim yang sama.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved