Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru PNS dan PPPK Ramai-ramai Ajukan Cerai usai Terima SK ASN, Penyebab Terbanyak Diungkap

Guru perempuan ramai-ramai mengajukan gugatan cerai setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK. Dominasi penyebab diungkap.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
GUGAT CERAI - Ilustrasi PNS. Guru perempuan ramai-ramai gugat cerai suaminya setelah diangkat menjadi PPPK. 

Dari sekitar 3.000 ASN PPPK yang menerima SK pengangkatan tahun ini, 42 orang dilaporkan mengajukan gugatan cerai.

Dari jumlah itu, 30 di antaranya baru mengajukan, sedangkan 12 lainnya sudah dalam proses finalisasi.

Kepala Dina Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli mengatakan, sebagain besar pemohon adalah perempuan.

"Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," katanya, dilansir Kompas.com.

Menurutnya, status sebagai ASN PPPK memberikan kekuatan ekonomi yang sebelumnya tidak dimiliki oleh para guru perempuan ini.

"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," jelas dia.

4. 12 ASN di Wonogiri Gugat Cerai

Daerah selanjutnya adalah Kabupaten Wonogiri, Jawa Barat.

Sebanyak 12 ASN mengajukan permohonan perceraian setelah berstatus ASN.

"Itu ASN, artinya PNS dan PPPK. Data itu yang sudah lanjut siang," kata Kabid Administrasi dan Penilaian Kinerja Aparatur (APKA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wonogiri, Wahono, dikutip dari TribunSolo.com.

Wahono menjelaskan, mayoritas pemohon adalah pihak perempuan.

Adapun alasan yang mendominasi gugatan cerai itu yakni tidak mendapatkan nafkah dari suaminya.

"Kalau faktor lain seperti adanya orang ketiga memang ada. Tapi kebanyakan karena itu (ekonomi)," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dan Tribun Solo

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved