Berita Viral
Kepsek SDN yang Pungli Seragam Rp 1,1 Juta Masuk Pelanggaran Berat, Karir Langsung Amblas
Kepala sekolah dasar negeri yang beberapa waktu lalu viral diprotes wali murid karena biaya seragam itu dinyatakan pelanggaran berat.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Poin penting:
- Pungli Seragam: Kepsek SDN Ciledug Barat diduga minta Rp 1,1 juta per anak untuk seragam.
- Pelanggaran Berat: Inspektorat sebut pelanggaran berat, sanksi masih diproses.
- Sikap Disdik: Disdik tegaskan sekolah tak boleh pungut biaya seragam.
TRIBUNJATIM.COM - Praktik pungli yang dilaporkan seorang wali murid di sebuah sekolah di Tangerang Selatan berujung pencopotan sang kepala sekolah.
Berawal dari keluhan seorang wali murid karena biaya seragam yang mahal, cara culas kepsek itu mendapatkan uang akhirnya terungkap.
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), terancam dicopot dari jabatannya akibat dugaan keterlibatan dalam praktik jual beli seragam sekolah.
Akhirnya keluar sudah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tangsel setelah diadakan penyelidikan menyeluruh.
Inspektorat Kota Tangsel menyatakan, pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.
Bahkan, pemeriksaan telah dilakukan dan hasil sementara telah disampaikan secara lisan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.
“Lisan sudah, kemarin saya sudah ditelpon, tapi hasil fisiknya belum. Secara lisan berat, rekomendasinya berat," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni, di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (31/7/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Meski demikian, eksekusi sanksi belum dilakukan karena masih menunggu hasil secara fisik dari Inspektorat yang akan diberikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses lebih lanjut.
Begitu pula dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel yang turut memberikan rekomendasi kepada BKPSDM, namun tidak dijelaskan secara perinci rekomendasi apa yang diberikan terkait permasalahan tersebut.
"Iya, ada masukan (rekomendasi) dari dinas," imbuh dia.
Baca juga: Motif Jukir Liar Getok Parkir Rp 50 Ribu, Sosok Pelaku Pungli Warung Nasi Ibu Imas Bandung Ditangkap
Dengan demikian, meski hasil pemeriksaan sudah mengarah pada pelanggaran berat, keputusan resmi mengenai sanksi masih belum dikeluarkan hingga saat ini.
Pasalnya, dalam prosedur penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN), keputusan akhir berada di tangan BKPSDM.
“Artinya meski sudah secara lisan, eksekusi sanksi itu belum diputuskan hari ini. Kami masih menunggu proses di BKPSDM,” jelas Deden.
"Kalau sanksi berat itu bisa menurunkan pangkat, terus bisa pemberhentian jabatan, macam-macam itu, hukumannya ada beberapa jenis," tambah dia.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah.
Nur mengungkapkan, kedua anaknya merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tak diperbolehkan menggunakan seragam lama. Ia juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.
Dengan latar belakang ekonomi suami sebagai tukang parkir, Nur mengaku keberatan dengan total biaya seragam sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anaknya.
Pengakuan Nur memantik reaksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan.
Kepala Dindikbud Tangsel Deden Deni mengonfirmasi, bahwa Pemkot telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah.

“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah,” kata Deden.
Menurut Deden, sanksi tegas bisa diberikan jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan kepala sekolah.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.
Pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin keadilan dan akses pendidikan tanpa beban pungutan liar.
Wali murid bernama Nur Febri Susanti (38) mengaku, dua anaknya terancam tak lanjut sekolah karena ia tak mampu beli seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak.
Kedua anak Nur merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta.
Anak pertamanya naik ke kelas lima, sedangkan adiknya ke kelas dua.
Bagi Nur, biaya seragam tersebut terbilang sangat memberatkan karena suaminya hanya bekerja sebagai tukang parkir.
Dengan tarif itu, Nur harus merogoh saku lebih dalam senilai Rp 2,2 juta untuk seragam kedua anaknya.
Nur semakin bingung ketika kepala sekolah menyampaikan bahwa seragam lama dari sekolah sebelumnya tidak boleh digunakan oleh sang anak.
Ia juga diminta mentransfer biaya seragam ke rekening pribadi kepala sekolah.
Terbaru, Disdik Tangsel memastikan tidak ada pungutan biaya seragam dalam penerimaan siswa di SD Negeri Ciledug Barat.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Didin Sihabudin berujar, belum ada transaksi orangtua siswa yang dimaksud telah membayar uang seragam kepada pihak sekolah.
Baca juga: Nasib Kepsek SDN Suruh Siswa Pindah Sekolah Jika Tak Beli Seragam Rp 1,1 Juta, Disdikbud Panggil
Menurut Didin, dari hasil pemeriksaan, Disdik menyatakan tidak ditemukan adanya pungutan resmi yang dibebankan kepada orangtua siswa terkait seragam.
Selain itu, anak tersebut sudah diterima dan saat ini aktif bersekolah.
"Selama proses pemeriksaan, belum ada bukti bahwa orang tua siswa telah membayar uang seragam kepada pihak sekolah. Kepala sekolah juga mengakui kekeliruannya dan menyatakan tidak akan mengulangi hal yang sama,” ungkap Didin, Kamis (17/7/2025).
Disdik menegaskan, sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apapun, termasuk untuk keperluan seragam. Menurut Didin, siswa dipersilakan menggunakan seragam yang ada.
Selain itu, Disdik memastikan bahwa anak yang sebelumnya diberitakan belum masuk sekolah, kini telah diterima dan mengikuti kegiatan belajar-mengajar di SDN Ciledug Barat.
“Kami juga telah melakukan visitasi langsung dan melihat sendiri bahwa anak tersebut telah masuk ke ruang kelas dan mengikuti pelajaran," lanjut Didin.
Baca juga: Sehari-hari Tukang Parkir, Orangtua Keberatan Bayar Seragam Rp1,1 Juta, Anak Terancam Putus Sekolah
Disdik berkomitmen untuk mewujudkan prinsip sekolah ramah anak di seluruh wilayah Tangsel.
“Kami ingin memastikan semua anak di Tangsel bisa masuk sekolah dengan bahagia dan nyaman, sesuai prinsip sekolah ramah anak,” ucap dia.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kepala sekolah SD
Inspektorat Kota Tangsel
Tangerang Selatan (Tangsel)
Pungutan Liar (Pungli)
berita viral
TribunJatim.com
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.