Berita Viral

Penyebab 10 Mesin Judi Disimpan di SD Tanpa Murid, Polisi Ungkap Kondisinya

Video tersebut diunggah dengan narasi "Heboh, sekolah tidak ada murid dijadikan tempat simpan mesin 303".

Tayang:
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Polsek Bohorok
PENEMUAN MESIN JUDI - Penampakan sejumlah mesin judi di dalam ruang sekolah dasar (SD) di Desa Lau Demak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Kamis (31/7/2025). Polisi ungkap faktanya. 

Emak-emak pemilik warung kopi nyambi penombok judi online (judol).

“ES ini punya warung kopi, nah itu cuma kedok. Karena dia (ES) penombok judi online. Alasanya untuk kebutuhan sehatnya,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Selasa (29/7/2025).

Dia menjelaskan awal terungkapnya karena warga resah. Ada transaksi judi online berkedok warung kopi di Desa Serangan Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

“Kami lakukan serangkaian penyelidikan. Dan saat kami grebeg, pelaku saat melakukan perjudian jenis Togel Online lalu juga diamankan barang bukti yang terkait dengan perjudian jenis Togel Online tersebut,” katanya.

Baca juga: Emak-emak di Ponorogo Diamankan Polisi, Jadi Penombok Judi Togel Online Berkedok Warung Kopi

Saat diperiksa, emak-emak itu mengakui bahwa dalam perjudian tersebut berperan sebagai penombok nomer togel sekaligus menerima titipan tombokan nomor togel dari orang lain. 

Orang yang menitipkan tombokan datang langsung ke Warung Kopi milik tersangka dengan menyerahkan selembar kertas yang sudah di isi beberapa nomer tombokan serta uang tunai sesuai nomer dan nominal yang di tombokan. 

“Setelah itu Tersangka langsung menombokkan nomor togel tersebut ke akun togel online milik Tersangka di website judol,” tegasnya.

Barang bukti yang disita adalah handphone merk OPPO A16 yang digunakan untuk judol. Kemudian kertasyang berisi angka nomer tombokan dan sejumlah uang tunai.

Menurut AKBP Andin, pengakuan tersangka laba dari judol untuk kebutuhan sehari-hari.

“Karena katanya sih kebutuhan hidup tinggi, dengan warkop saja tidak mencukupi,” terangnya. 

Pelaku dijerat pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 tahun 2008. “Ancaman hukumannya selama-lamanya 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved