Berita Viral
Orang Tua Meninggal Gegara Rekening Mendadak Diblokir, Warga Tak Bisa Ambil Tabungan untuk Berobat
Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening nganggur selama tiga bulan dikeluhkan warga.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening nganggur dikeluhkan warga.
Pedagang kecil asal Citayam, Bogor, Jawa Barat, Mardiyah (48), kaget saat tahu salah satu rekening miliknya diblokir tanpa ada pemberitahuan.
Akibat rekeningnya diblokir, kini ia tak bisa mengambil uang tabungannya.
Baca juga: Beli Sayur Kecambah Rp20 Ribu, Pria Lansia Ditangkap Pedagang Pasar
Menurut Mardiyah, rekening tersebut sebelumnya ia gunakan untuk menerima bantuan sosial.
"Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai nerima bantuan," ujar Mardiyah ke Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
"Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting," lanjut dia.
Menurut Mardiyah, pemerintah seharusnya tidak memukul rata kondisi seluruh nasabah bank.
Sebab, tidak semua warga bisa rutin menabung atau bertransaksi.
"Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau menyalahgunakan," tambahnya.
"Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamain," tutur Mardiyah.
Mardiyah pun mengaku bingung harus mengurus sejumlah syarat administratif untuk kembali mengaktifkan rekeningnya.
Meski saldo di rekening Mardiyah tidak besar, uang tersebut akan dipakai sewaktu-waktu.
Namun, setelah diblokir, Mardiyah mengaku kesusahan karena harus mengurusnya.
"Kalau nanti ada uang lebih, bisa saya pakai lagi. Tapi sekarang malah dibekukan, disuruh urus ini itu. Buat orang kecil kayak saya, itu nyusahin," katanya.
Warga yang terdampak, Ahmad Lubis (37), juga mengalami hal serupa.
Ia mendapati rekening atas nama anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar ikut diblokir.
Rekening tersebut adalah tempat menyimpan hadiah dari prestasi anaknya.
"(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya," kata Ahmad.
Ia baru menyadari ada masalah setelah gagal menarik uang dari ATM, meski saldo masih terlihat normal.
Setelah mendatangi kantor cabang bank, ia diberitahu bahwa rekening anaknya diblokir oleh PPATK.
"Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak mau keluar, ada kendala. Tapi cek saldo bisa."
"Terus, 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK," ujar Ahmad.
Rekening tersebut memang jarang dipakai karena disiapkan sebagai tabungan jangka panjang.
"Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD."
"Terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku," kata dia.
Ahmad menilai, kebijakan PPATK menyamaratakan semua nasabah dan tidak mampu membedakan mana rekening yang mencurigakan dan mana yang hanya pasif.
Ia menganggap kebijakan tersebut tidak selektif dan cenderung menyasar nasabah yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
"Aslinya PPATK kan mau memberantas kejahatan yang berkaitan dengan dana masuk keluar melalui bank, seperti judol dan pencucian uang."
"Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat, bukan sembarangan blokir," ujar Ahmad.
Ia juga menyoroti banyaknya keluhan serupa dari masyarakat di media sosial resmi PPATK.
"Kalau baca keluhan orang-orang yang komen di IG PPATK, sangat miris sekali membacanya, banyak yang salah sasaran."
"Contohnya ada yang komen ortunya sakit, untuk uang berobat tidak ada karena rekeningnya diblokir PPATK, akhirnya ortunya meninggal, kan kasihan sekali," ucapnya.
Baca juga: Penjelasan Sekdes Soal Pedagang Diminta Uang Sumbangan Rp500 Ribu untuk Kegiatan HUT RI: Biasa
Keluhan serupa disampaikan freelancer asal Depok, Reza Nugraha (25).
Reza mengatakan, rekening simpanan daruratnya diblokir karena dianggap tidak aktif.
Padahal rekening tersebut masih ia gunakan sewaktu-waktu.
"Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga."
"Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet," kata Reza.
Menurut Reza, kebijakan tersebut tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Terutama di kalangan muda dan pekerja informal yang lebih banyak mengandalkan platform digital daripada rekening bank konvensional.
"Ini kebijakan yang ketinggalan zaman lah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat."
"Harusnya ada tahapan atau peringatan dulu, jangan langsung diblokir," tegasnya.

Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.
PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening teridentifikasi sebagai hasil transaksi jual beli rekening untuk keperluan judi online.
Wanita Kaget Tarik Tunai di ATM Malah Keluar Uang Mainan, Bank Indonesia Sebut Kemungkinannya Kecil |
![]() |
---|
Kemana Wapres Gibran saat Presiden Prabowo Mereshuffle Menteri dan Wakil Menterinya? |
![]() |
---|
Baju Batik Menkeu Purbaya Sering Dipakai Ulang Disoroti, ini Makna Motifnya Kata Guru Besar UNS |
![]() |
---|
Kondisi Anak PAUD Disunat Teman di Sekolah saat Kegiatan Prakarya, Trauma Sakit Luar Biasa |
![]() |
---|
Daftar 4 Pejabat yang Diberhentikan Prabowo, Hasan Nasbi Dicopot dari PCO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.