Berita Viral
Penjelasan Sekdes Soal Pedagang Diminta Uang Sumbangan Rp500 Ribu untuk Kegiatan HUT RI: Biasa
Tertera permintaan iuran senilai Rp500 ribu kepada pelaku usaha atau pedagang setempat.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pedagang di Desa Sitanggal, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga dimintai sumbangan dari panitia Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 RI.
Sebuah foto surat permintaan panitia HUT Kemerdekaan ke-80 RI tersebut kemudian viral di media sosial.
Surat tersebut menjadi sorotan usai dibagikan oleh akun Instagram @UpdateBrebesId.
Baca juga: Gelagat Guru PPPK sebelum Hilang Mendadak, sempat Bermasalah Sama 8 Guru Gegara Utang Rp372 Juta
Dalam unggahan tersebut menampilkan selembar surat resmi dari panitia HUT RI di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.
Dalam surat tersebut, tertera permintaan iuran senilai Rp500 ribu kepada pelaku usaha atau pedagang setempat.
Kabar ini memicu kehebohan publik, terutama karena surat tersebut berkop resmi.
Bahkan, telah ditandatangani oleh Ketua Panitia Wartum Sodli, Sekretaris Dedi Hermansyah, serta disahkan oleh Kepala Desa Sitanggal, Untung Andi Purwanto.
Dalam surat bertanggal 14 Juli 2025, tertulis permintaan sumbangan berdasarkan hasil rapat panitia bersama para pelaku usaha di desa tersebut.
Berikut isi kutipan langsung dari surat yang viral tersebut:
"Dengan hormat,
Berdasarkan hasil rapat kerja Panitia Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun 2025 dengan perwakilan para pengusaha dan para pelaku usaha yang ada di Desa Sitanggal dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun 2025, para pengusaha atau pelaku usaha diminta bantuan dananya (iuran) berdasarkan jenis usaha dan klasifikasinya.
2. Berdasarkan poin tersebut nomer 1 diatas maka Bapak/Ibu/Sdr tergolong pada klasifikasi pemberi bantuan sebesar Rp500 ribu"
Menanggapi kehebohan yang terjadi, Sekretaris Desa Sitanggal, Khamim, memberikan klarifikasi.
Ia membenarkan bahwa surat tersebut memang dikeluarkan dan ditujukan kepada sekitar 30 pelaku usaha.

Menurut Khamim, nominal Rp500 ribu bukanlah angka tetap yang berlaku bagi semua pedagang.
Desa Sitanggal
Kabupaten Brebes
panitia HUT Kemerdekaan ke-80 RI
Kecamatan Larangan
Untung Andi Purwanto
Khamim
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Bikin Rugi Negara Rp 2,9 Miliar, Pengurus Desa Dikelabuhi |
![]() |
---|
Kesaksian Warga saat Polisi Temukan Bima di Malang, Langsung Dirangkul dan Dibawa Naik Mobil |
![]() |
---|
Imbas Diduga Ribut dengan Warga, Imam Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Mengundurkan Diri: itu Joget |
![]() |
---|
Habiskan Rp 229 Juta, Warga Tak Terima Lapangan Desa Cuma Diurug Tanah Empang: Uangnya Kemana? |
![]() |
---|
Nasib Zabidi, Pria yang Ngaku Orang Dekat Presiden, Kini Istri Minta Polisi Bebaskan Suaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.