Senangnya Korban Curanmor di Kota Malang, Motor Dimodifikasi Maling Jadi Lebih Bagus
Raut bahagia terpancar dari wajah Riyadi (62), warga Sukun Kota Malang karena sepeda motornya yang hilang kembali dalam kondisi lebih bagus
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
MOTOR KEMBALI - Korban curanmor, Riyadi saat mendorong motor Yamaha NMax miliknya yang berhasil ditemukan oleh Polsek Sukun Kota Malang, Jumat (1/8/2025). Korban senang motornya dimodifikasi korban jadi lebih bagus
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Benni dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan untuk tersangka penadah berinisial PB alias Bowo (37) yang juga berasal dari Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Maling Apes, Niat Jual Ponsel Curian ke Malang Plaza, Pegawai Toko Ternyata Teman Korban
Tags
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
pencurian motor
curanmor
ViralLokal
berita Malang
Polsek Sukun
Baca Juga
Elysa Wandani Antarkan Smansapa Raih Kemenangan: Kuncinya Percaya Diri! |
![]() |
---|
Thirteenrangers Berikan Dukungan Penuh untuk Thirteen saat Melantai di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Wujudkan Bansos Tepat Sasaran, Ipuk Bawa Banyuwangi Jadi Pelopor Digitalisasi Bantuan Sosial |
![]() |
---|
Anggota Komisi B DPRD Jatim Indra Widya Agustina: Pacitan Punya Potensi Pariwisata Luar Biasa |
![]() |
---|
Pedagang dan Warga Kompak Keluhkan Kelangkaan Beras Medium di Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.