Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Senangnya Korban Curanmor di Kota Malang, Motor Dimodifikasi Maling Jadi Lebih Bagus

Raut bahagia terpancar dari wajah Riyadi (62), warga Sukun Kota Malang karena sepeda motornya yang hilang kembali dalam kondisi lebih bagus

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
MOTOR KEMBALI - Korban curanmor, Riyadi saat mendorong motor Yamaha NMax miliknya yang berhasil ditemukan oleh Polsek Sukun Kota Malang, Jumat (1/8/2025). Korban senang motornya dimodifikasi korban jadi lebih bagus 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Benni dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan untuk tersangka penadah berinisial PB alias Bowo (37) yang juga berasal dari Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Maling Apes, Niat Jual Ponsel Curian ke Malang Plaza, Pegawai Toko Ternyata Teman Korban

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved