Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kadis Makan Gaji Petugas Kebersihan di Masa Efisiensi, Rp 665 Juta Dinikmati Sendiri

Seorang kepala dinas jadi sorotan setelah ketahuan memakan gaji petugas kebersihan di kantornya, padahal sedang dalam masa efisiensi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar
KADIS KORUPSI - Seorang Kepala Dinas tega mengambil jatah gaji petugas kebersihan di kantornya. Demi melancarkan aksinya itu, Kadis ini bekerja sama dengan bendahara. 

TRIBUNJATIM.COM - Tega ambil jatah petugas kebersihan di kantornya, seorang kepala dinas tak tahu malu.

Padahal memiiki gaji yang tentu di atas gaji karyawannya, apalagi petugas kebersihan, Kepala Dinas ini akhirnya ditahan.

Kejaksaan Negeri Batu Bara menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batu Bara berinisial LA, pada Jumat (1/8/2025).

LA diduga terlibat kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan, termasuk gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas Dinas Perkim-LH, dengan nilai mencapai Rp 665.300.000.

Selain LA, kejaksaan juga menjadikan Bendahara Pengeluaran Dinas Perkim-LH berinisial IS sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon B Siregar, menyebut keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2025.

“(Jadi) telah dilakukan pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli dan terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 665.300.000 dengan metode kerugian bersih,” ujar Oppon dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Meski demikian, Oppon belum merinci secara detail modus korupsi yang dilakukan keduanya.

Saat ini, LA dan IS ditahan di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Hesty Bingung Rekening Diblokir saat Renovasi Rumah, Ayah Pensiunan PNS 3 Kali Bolak Balik Urus

Ada pula kelakuan Kepala Desa yang belakangan tengah diomongkan.

Kelakuan Kepala Desa (Kades) Cikujang bernama Heni Mulyani ini bikin geleng-geleng kepala. 

Desa Cikujang berada di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Heni Mulyani yang dipercaya perpanjang jabatan sebagai Kades Cikujang viral di media sosial karena korupsi hingga jual fasilitas desa. 

Tak tanggung-tanggung, Heni Mulyani berani jual posyandu seharga Rp45 juta. 

Sosok Heni Mulyani pun bikin geregetan. 

Apalagi saat dipakaikan rompi tahanan, ia tampak tersenyum lebar. 

Baca juga: Rp15 Miliar Habis Setahun untuk Pacaran dan Umroh, Rajo Emirsyah Kini Jadi Terdakwa Judol Komdigi

Heni ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025), dan kini dititipkan ke Lapas Wanita Bandung selama 20 hari ke depan.

"Tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang di mana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.

Menurut Kejari, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Heni mencapai Rp 500 juta, termasuk dugaan penjualan aset desa berupa Posyandu senilai Rp 45 juta.

“(Jual beli aset desa?) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” tutur Agus.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Maling Motor Surabaya Ingin Taubat - 4 Kepala Dinas Sidoarjo Tersangka Korupsi

Dana hasil korupsi tersebut disebut digunakan untuk keperluan pribadi oleh Heni Mulyani.

"Untuk saat ini karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi. Untuk kehidupan sehari-hari beliau," jelas Agus.

Agus juga mengungkap bahwa bangunan Posyandu yang dijual Heni seharga Rp 45 juta itu dibangun di atas tanah yang awalnya dihibahkan atau diwakafkan ke desa, lalu didanai dari anggaran Dana Desa.

"Tahun 2022 itu (sudah) tidak digunakan alias terbengkalai, oleh Bu Kades karena merasa tanah tersebut milik dirinya (awal wakaf), walaupun bangunan (dibangun) menggunakan dana desa, oleh Bu Kades dijual Rp 45 juta kepada D,” tutur Agus.

Namun, Heni mengklaim bahwa aset desa tersebut telah diganti dengan sebidang tanah lain di wilayah Desa Cikujang.

Baca juga: Hakim sampai Geleng Kepala, Alasan Anak Terdakwa Korupsi Jual Mobil Honda Civic Turbo: Kependekan

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved