PPATK Beri Waktu 20 Hari untuk Buka Kembali Rekening Bank yang Diblokir, Jamin Uang Aman
Inilah update terbaru yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah memblokir 31 juta rekening nasabah bank
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
“Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” ujar Natsir.
Cara Aktifkan Kembali Rekening
Natsir lantas menjelaskan langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar proses buka blokir rekening segera bisa diproses.
Pertama, masyarakat diminta mengisi formulir keberatan henti sementara.
Kemudian, masyarakat bisa datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
"Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening," ungkap Natsir.
"Untuk bisa mendapatkan bantuan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp Resmi PPATK pada nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan email ke alamat call195@ppatk.go.id," tambah Natsir.
Baca juga: Mardiyah Bingung Rekening Diblokir Pemerintah Padahal Pedagang Kecil: Baru Isi Kalau Ada Rezeki
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PPATK supaya tidak mempersulit masyarakat.
Hal ini dikatakan Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo merespons langkah PPATK yang memblokir sementara rekening yang tidak aktif selama tiga bulan atau berstatus dormantt.
“YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya,” kata Rio dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Rio mengatakan, YLKI juga meminta PPATK memberikan penjelasan yang clear kepada konsumen terkait pemblokiran.
PPATK perlu menjelaskan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar mereka atas informasi dapat dipenuhi.
“YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu,” jelas Rio.
Rio menambahkan, PPATK juga diminta memberikan pemberitahuan kepada nasabah sebelum melakukan pemblokiran rekening.
Hal tersebut perlu dilakukan supaya nasabah mendapat informasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta menyanggah jika akunnya aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online.
“Terkait pemblokiran akun rekening, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir,” ujar Rio.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
PPATK
rekening dormant
pembukaan kembali rekening dormant
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sidoarjo Terima 196.000 Blangko e-KTP, Layanan Cetak Kini di Seluruh Kecamatan |
![]() |
---|
Minimalkan Parkir Liar, Trenggalek Sediakan Empat Kantung Parkir Gratis, ini Lokasinya |
![]() |
---|
Heboh Bayi Laki-Laki Ditemukan di Teras Rumah Warga di Kediri, Begini Kondisinya usai Dibawa ke RS |
![]() |
---|
Geger Buruh Tani di Tuban Tewas Tersengat Listrik saat Hendak Panen Jagung |
![]() |
---|
Truk Boks Rem Blong di Ngantang Malang, Hantam Dua Rumah dan Timpa Mobil Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.