Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Lain yang Juga Dapat Amnesti Prabowo Selain Hasto, Alasan Pembebasan Terungkap

Ada sosok lain yang ternyata juga mendapatkan amnesti dari Prabowo selain Hasto, apa alasan dibebakan?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Dok. Lapas Pamekasan via Kompas.com
NAPI LAIN DIBEBASKAN - Tiga napi di Lapas Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur, bebas usah mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025). Tiga napi ini menjadi napi beruntung setelah muncul dari Hasto. 

Begitu pula yang terbangun di opini publik, bahwa Tom Lembong dan Hasto ‘terseret’ karena kepentingan politik karena posisi keduanya sebagai pihak yang berlawanan dengan pihak pemerintahan sebelumnya, yakni pada saat pemerintahan Presiden Joko widodo.  

“Itu yang dibaca publik, kekuasan sedang menggunakan instrumen hukum untuk memukul lawan-lawan politiknya, dalam hal ini Tom Lembong dan Hasto. Nah, presiden saat ini ingin menepis itu,,” terang Prof Safi’.

Karena itu, lanjutnya, setelah mencermati proses hukum yang berjalan di pengadilan tingkat pertama, baik kasus Tom Lembong dan Hasto, akhirnya Presiden Prabowo mengambil langkah untuk menguraikan opini-opini yang berkeliaran di ruang-ruang publik.

Langkah itu dilakukan Prabowo dengan memberikan abolisi dan amnesti yang memang menjadi hak konstitusional selaku presiden.  

“Saya kira ini langkah luar biasa, kenapa diambil setelah ada putusan pengadilan di tingkat pertama?, Saya membacanya, Pak Presiden tidak ingin terburu-buru walaupun secara konstitusi punya hak, tetapi beliau mengikuti proses yang berjalan di persidangan termasuk putusan pengadilannya. Nah kalau tidak sesuai dengan nurani keadilan publik, baru lah beliau sebagai kepala negara mengambil kebijakan, seperti abolisi dan amnesti saat ini,” paparnya.

Meski belakangan menuai pro-kontra, namun Prof Safi’ melihat bahwa langkah konstitusional Presiden Prabowo itu sebagai upaya untuk mempertegas dan memastikan, bahwa proses hukum di masa mendatang harus benar-benar murni sebagai penegakan hukum dan murni ikhtiar untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  

“Karena apabila aparat penegak hukum mulai dari KPK, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan tidak on the track dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, maka presiden bisa menghentikan.  Yaitu dengan cara menerbitkan amnesti dan abolisi, sebagaimana yang dilakukan kepada Tom Lembong dan Hasto,” bebernya.

Disinggung kenapa abolisi diberikan ke Tom Lembong dan amnesti lebih kepada Hasto?.

Baca juga: Organda Jatim Ungkap Alasan Bus Transjatim Madura Jadi Idola, Tarif Murah hingga Kepastian Waktu

Menurutnya, barangkali pertimbangan Prabowo Subianto karena Tom Lembong dalam putusan pengadilannya, pertimbangan hakimnya, fakta hukumnya sama sekali tidak ditemukan mens rea atau tidak ada niat jahat.

“Sehingga ya murni urusan kebijakan, urusan politik. Sedangkan amnesti untuk Pak Hasto, pertimbangan hukum hakim itu kan menemukan mens rea. Tetapi proses itu juga tidak lepas dari dan bahkan sarat ta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved