Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Lain yang Juga Dapat Amnesti Prabowo Selain Hasto, Alasan Pembebasan Terungkap

Ada sosok lain yang ternyata juga mendapatkan amnesti dari Prabowo selain Hasto, apa alasan dibebakan?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Dok. Lapas Pamekasan via Kompas.com
NAPI LAIN DIBEBASKAN - Tiga napi di Lapas Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur, bebas usah mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025). Tiga napi ini menjadi napi beruntung setelah muncul dari Hasto. 

TRIBUNJATIM.COM - Ada narapidana lain yang mendapat kesempatan serupa dengan Hasto.

Tiga narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025) setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Ketiga narapidana itu dibebaskan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, setelah Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti diterima pihak lapas.

Mereka yang mendapat pengampunan adalah SB napi kasus narkotika, serta JO dan UA yang merupakan napi kasus pembunuhan.

"Tiga napi dari lapas ini bersamaan dengan pemberian amnesti kepada 1.178 napi lainnya," ujar Syukron dalam rilis resmi yang diterima dan telah dikonfirmasi oleh Kompas.com, seperti dikutip TribunJatim.com, Sabtu (2/8/2025).

Syukron menegaskan bahwa proses untuk memperoleh amnesti tidaklah mudah.

Ketiganya telah melalui proses verifikasi yang ketat dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Usulan amnesti yang dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, ketiganya diputuskan mendapatkan pengampunan," katanya.

Menurut Syukron, SB merupakan narapidana pengguna narkotika dan tidak terbukti sebagai pengedar.

"Salah satunya SB, narapidana kasus narkotika sebagai pengguna, sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009. Dia dibebaskan karena bukan pengedar," ujarnya.

Baca juga: Bertemu Erick Thohir, Gubernur Khofifah Siap Dukung Pengembangan Sepak Bola Akar Rumput di Jatim

Sementara dua napi lainnya, JO dan UA, dinyatakan sebagai narapidana berkebutuhan khusus karena mengalami gangguan kejiwaan.

Status tersebut dibuktikan melalui dokumen resmi medis.

"Status gangguan jiwa keduanya dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter spesialis jiwa, termasuk rekam medis yang sah dan terverifikasi," ucapnya.

Amnesti, lanjut Syukron, hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya tidak sedang menjalani register F, tidak memiliki perkara lain, bukan pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana.

Selain itu, napi yang terlibat dalam tindak kekerasan seksual maupun terorisme juga tidak termasuk dalam penerima amnesti.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved