Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Lain yang Juga Dapat Amnesti Prabowo Selain Hasto, Alasan Pembebasan Terungkap

Ada sosok lain yang ternyata juga mendapatkan amnesti dari Prabowo selain Hasto, apa alasan dibebakan?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Dok. Lapas Pamekasan via Kompas.com
NAPI LAIN DIBEBASKAN - Tiga napi di Lapas Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur, bebas usah mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025). Tiga napi ini menjadi napi beruntung setelah muncul dari Hasto. 

Syukron menilai pemberian amnesti ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.

Baca juga: Siasat Licik Tante Culik Keponakan yang Pulang Sekolah, Ibu Korban Dimintai Tebusan Rp 50 Juta

“Pemberian amnesti ini bukan sekadar pengampunan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi khusus yang dialami warga binaan. Ini adalah bagian dari keadilan yang lebih bermartabat,” ucapnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam kebijakan ini.

"Kami sudah memproses administrasi pencabutan status pidana terhadap ketiga narapidana tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, total ada 1.178 narapidana yang mendapat amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Dua di antaranya adalah Mantan Menteri Perdagangan yang juga merupakan terdakwa kasus impor gula Tom Lembong mendapatkan abolisi dan Sekjen PDI Perjuangan yang merupakan terdakwa kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti.

Langkah konstitusional Presiden RI, Prabowo Subianto dengan pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto seolah menjadi oase di tengah kegaduhan politik dan penegakan hukum saat ini. 

Melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2025 dan persetujuan DPR, Tom Lembong dihapus tuntutan pidananya dan Hasto diampuni atau dihapus hukumannya.

Di balik pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto disebut Guru Besar Hukum Perundang-undangan sekaligus Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof Dr Safi’, SH MH mengandung pesan mendalam yang ingin ditegaskan Presiden Prabowo.

Baca juga: Bocoran Rencana Penambahan Satu Pemain Asing Baru Madura United, Posisi Center Bek?

Khususnya kepada para aparat penegak hukum, mulai dari KPK, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan yang harus steril dan selalu on the track di masa mendatang. 

“Pak Presiden ingin menyampaikan, ke depan para aparat penegak hukum jangan lagi menjadi instrumen politik dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan politik, dan ingin menggunakan aparat penegak hukum. Bahwa proses penegakan hukum harus steril dari balas dendam politik,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Jatim Network, Sabtu (2/8/2025).

Ia menjelaskan, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto secara konstitusional adalah hak konstitusi seorang presiden sebagai kepala negara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.

“Tentu kita harus menghormati langkah yang dilakukan Pak Prabowo. Dalam perspektif keadilan publik, apa yang dilakukan Pak Presiden patut kita apresiasi dan merupakan langkah yang sangat progresif dalam memastikan bahwa, penegakan hukum itu harus steril dari tarik menarik kepentingan politik,” jelas eks Dekan Fakultas Hukum UTM itu.

Menurutnya, perkara yang membelit Tom Lembong dan Hasto dari awal sudah sarat dengan tarik menarik kepentingan politik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved