Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siasat Culas Kades di Sambas Tilap Dana Desa Rp 655 Juta, Potongan Pajak Diembat

Aksi korupsi dilakukan kades hingga rugikan negara Rp 655 juta. Pelaku berinisial HS, seorang kepala desa atau kades di Kabupaten Sambas

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
KASUS KORUPSI - Kepala desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial HS, ditangkap atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp 655 juta. Cara culasnya terungkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi korupsi dilakukan kades hingga rugikan negara Rp 655 juta.

Pelaku berinisial HS, seorang kepala desa atau kades di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

HS sang kades diduga tilap dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp 655 juta.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, uang hasil korupsi itu dipakai untuk bermain judi online.

“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Sambas, ditemukan adanya penyimpangan keuangan desa. Tersangka sudah kami amankan,” kata Rahmad, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Dalam penyelidikan, HS terbukti menarik uang langsung dari rekening kas desa tanpa proses verifikasi oleh Sekretaris Desa.

Tersangka juga memerintahkan pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, melakukan mark up harga dalam anggaran kegiatan, hingga tidak membuat SPJ pada beberapa kegiatan.

“Tak berhenti di situ. Dana potongan pajak tahun 2023 juga raib. Harusnya disetor ke Negara, tapi malah dipakai untuk keperluan pribadi,” ucap Rahmad, melansir dari Kompas.com.

Bahkan, lanjut Rahmad, utang belanja alat tulis kantor (ATK) kepada pihak ketiga pun tidak dibayar.

“Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 655.924.082, berdasarkan hasil audit Inspektorat,” ungkap Rahmad.

Sebelum proses hukum berjalan, Inspektorat sebenarnya telah memberi waktu 60 hari kepada HS untuk mengembalikan dana sebesar Rp 550 juta.

Namun, tenggat berlalu tanpa pengembalian sepeser pun.

Baca juga: Bu Kades Jual Posyandu Rp45 Juta Merasa Tanah Miliknya, Gedung Dibangun Pakai Dana Desa

Penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 14 November 2024.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti.

HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dari keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Rahmad.

Dalam kasus lain, Kades Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berinisial MB tidak lagi bisa menjalankan roda pemerintahan desanya.

MB yang tersangkut dugaan korupsi dana kompensasi jalan dari perusahaan  kepada Pemerintah Desa Sidokelar sejak tahun 2013.

Kades MB ditahan Kejaksaan mulai Selasa (22/7/2025) hingga 20 hari kedepan.

Baca juga: Kades di Tulungagung Dilema dengan Tambang Emas di Desanya, Diprotes Warga Picu Polemik dan Bencana

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik Kejari Lamongan, dana Rp 382.375.384,61 tersebut tidak pernah tercatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pemerintah desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan, Joko Raharto dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal.

Pelayanan untuk masyarakat tidak terganggu, karena karena secara regulasi ada pelaksana harian  di bawahnya yakni, sekdes yang memegang kendali pemerintahan.

"Jadi tidak ada masalah dengan pelayanan. Pemerintahan desa dijabat Plh yaitu sekdes," kata Joko, Rabu (23/7/2025).

Ia juga sudah berkoordinasi dengan Camat Paciran, agar pelayanan roda pemerintaha desa di Sidokelar tetap dipantau agar berjalan normal oleh Plh.

Terkait jabatan Kades MB,  tidak langsung diberhentikan, karena untuk memberhentikan dari jabatannya, harus menunggu keputusan dari pengadilan.

"Dan harus menunggu keputusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Saat ini, jabatan MB diberhentikan sementara dan jabatan kades dipegang  pelaksana harian (Plh), yakni oleh sekdes.

Masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan dari desa, seperti hari - hari kerja biasanya. " Monggo yang mau ngurus ke balai desa tetap dilayani normal," katanya.

Diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan Kepala  Desa Sidokelar, MB. terkait dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi jalan. 

Selain MB, Ketua BPD Sidokelar juga terlibat bersama MB juga turut ditahan.

Kedua tersangka yang ditahan pada Selasa, 22 Juli 2025.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif terhadap keduanya oleh tim penyidik. 

Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan tiga alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan dana desa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini sudah sesuai dengan aturan hukum, yakni berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor,” ujar Anton.

Anton membeberkan bahwa perkara ini berawal dari dana kompensasi jalan yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada Pemerintah Desa Sidokelar sejak tahun 2013. 

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, dana tersebut tidak pernah tercatat sebagai pendapatan asli desa dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pemerintah desa.

Baca juga: Kades di Tulungagung Dilema dengan Tambang Emas di Desanya, Diprotes Warga Picu Polemik dan Bencana

“Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp382.375.384,61, berdasarkan hasil perhitungan bersama Inspektorat,” tegas Anton.

Pihaknya juga telah menyampaikan secara langsung kepada Kepala Desa untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang diselewengkan.

“Kami masih menunggu. Kalau memang ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan, itu akan menjadi pertimbangan,” tambahnya.

Hingga saat ini, Kejari Lamongan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, mengingat unsur penyertaan dalam perkara ini juga diterapkan melalui Pasal 55 KUHP.

"Kita menetapkan dua tersangka. Tapi dalam sangkaan pasal, kami juntokan juga Pasal 55 KUHP, jadi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut serta. Kita lihat nanti perkembangan di persidangan,” pungkas Anton.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved