Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhirnya Tita Delima Menangi Gugatan, Dituntut Klinik Gigi Rp 120 Juta Usai Resign: Mau Hidup Tenang

Berikut kronologi lengkap kasus yang menimpa Tita Delima. Mulai dari resign dini karena tak nyaman hingga ingin fokus kembali jualan roti.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIGUGAT KLINIK GIGI - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian. Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Tita Delima dituntut klinik gigi sebesar Rp 120 juta seusai dirinya resign.

Namun kini ia berhasil memenangi gugatan.

Tita Delima (27), menghadapi gugatan senilai Rp 120 juta dari bekas tempat kerjanya—sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru—setelah ia mengundurkan diri sebagai perawat dan merintis usaha roti rumahan.

Berikut kronologi lengkap kasus yang menimpanya.

Mulai dari resign dini hingga fokus kembali jualan roti.

1. Resign Dini karena Tak Nyaman

Tita telah bekerja hampir dua tahun sebagai perawat di klinik tersebut dalam ikatan kontrak berdurasi dua tahun.

Namun, ia memutuskan mengundurkan diri pada Desember 2024 karena merasa tidak nyaman.

“Pemilik klinik menyetujui saya berhenti lebih cepat, pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” kata Tita, Rabu (30/7/2025).

Meski disetujui, Tita tidak menerima gaji bulan terakhir sebesar Rp 2,4 juta sebagai bentuk penalti karena keluar sebelum kontrak berakhir.

2. Jualan Roti, Bukan Jadi Perawat Lagi

Setelah resign, Tita mulai menekuni usaha kuliner rumahan. Salah satu pelanggannya adalah Klinik Gigi Symmetry yang memesan nastar dan roti buatannya untuk pasien.

“Pasien mereka suka roti saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana, tidak jadi perawat atau pegawai tetap,” tegasnya.

Klinik Symmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrut Tita sebagai perawat, namun membatalkannya karena memahami ada klausul pembatasan dari tempat kerja sebelumnya.

Baca juga: Beli Pecel di Pedagang Keliling, Pengunjung Ditegur Pemilik Warung: Sudah Peraturannya

3. Dapat Empat Somasi dan Digugat Rp 120 Juta

DIGUGAT KLINIK GIGI - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian. Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta.
DIGUGAT KLINIK GIGI - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian. Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved