Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhirnya Tita Delima Menangi Gugatan, Dituntut Klinik Gigi Rp 120 Juta Usai Resign: Mau Hidup Tenang

Berikut kronologi lengkap kasus yang menimpa Tita Delima. Mulai dari resign dini karena tak nyaman hingga ingin fokus kembali jualan roti.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIGUGAT KLINIK GIGI - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian. Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Tita Delima dituntut klinik gigi sebesar Rp 120 juta seusai dirinya resign.

Namun kini ia berhasil memenangi gugatan.

Tita Delima (27), menghadapi gugatan senilai Rp 120 juta dari bekas tempat kerjanya—sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru—setelah ia mengundurkan diri sebagai perawat dan merintis usaha roti rumahan.

Berikut kronologi lengkap kasus yang menimpanya.

Mulai dari resign dini hingga fokus kembali jualan roti.

1. Resign Dini karena Tak Nyaman

Tita telah bekerja hampir dua tahun sebagai perawat di klinik tersebut dalam ikatan kontrak berdurasi dua tahun.

Namun, ia memutuskan mengundurkan diri pada Desember 2024 karena merasa tidak nyaman.

“Pemilik klinik menyetujui saya berhenti lebih cepat, pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” kata Tita, Rabu (30/7/2025).

Meski disetujui, Tita tidak menerima gaji bulan terakhir sebesar Rp 2,4 juta sebagai bentuk penalti karena keluar sebelum kontrak berakhir.

2. Jualan Roti, Bukan Jadi Perawat Lagi

Setelah resign, Tita mulai menekuni usaha kuliner rumahan. Salah satu pelanggannya adalah Klinik Gigi Symmetry yang memesan nastar dan roti buatannya untuk pasien.

“Pasien mereka suka roti saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana, tidak jadi perawat atau pegawai tetap,” tegasnya.

Klinik Symmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrut Tita sebagai perawat, namun membatalkannya karena memahami ada klausul pembatasan dari tempat kerja sebelumnya.

Baca juga: Beli Pecel di Pedagang Keliling, Pengunjung Ditegur Pemilik Warung: Sudah Peraturannya

3. Dapat Empat Somasi dan Digugat Rp 120 Juta

DIGUGAT KLINIK GIGI - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian. Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta.
DIGUGAT KLINIK GIGI - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian. Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Meski tidak kembali bekerja sebagai tenaga medis, mantan tempat kerja Tita menilai aktivitas suplai roti tersebut melanggar kontrak. Ia menerima empat somasi antara April hingga Juni 2025.

“Ibu saya sampai ketakutan karena kedatangan mereka. Saya pun khawatir kalau tiba-tiba disuruh tanda tangan dokumen,” ujar Tita.

Karena tak kunjung merespons somasi, pihak klinik menggugat Tita ke Pengadilan Negeri Boyolali pada akhir Juli 2025.

Dalam gugatan itu, klinik menuntut Rp 50 juta sebagai ganti rugi atas gaji dua tahun kontrak.

Klinik juga menuntut Rp 70 juta sebagai kerugian immateriil karena dianggap melanggar komitmen.

4. Tita Ingin Damai, Tapi Ditolak

Dalam persidangan, Tita menyatakan terbuka untuk menyelesaikan secara damai, bahkan siap meminta maaf. Namun, keinginan itu ditolak oleh pihak penggugat.

“Mereka tidak mau, katanya sudah terlanjur sakit hati,” ucap Tita.

Baca juga: Alasan Klinik Gigi Gugat Tita Rp120 Juta usai Resign, Berawal dari Nastar: Perusahaan Sakit Hati

5. Gugatan Ditolak Pengadilan

Pada Jumat (1/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung cacat formil.

“Dalam perjanjian kerja sama, yang menandatangani bukan penggugat dan tergugat langsung. Jadi konstruksi hukumnya tidak kuat,” ujar Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana.

Hakim menyatakan bahwa tidak terbukti adanya hubungan hukum langsung antara pihak penggugat dan tergugat, sehingga dasar gugatan menjadi kabur.

6. Tita Ingin Fokus Kembali Jualan Roti

Seusai putusan, Tita mengaku lega dan berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama terkait kontrak kerja dan ruang gerak mantan karyawan.

“Saya tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun. Saya hanya ingin hidup tenang dan jualan roti,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved