Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alasan Klinik Gigi Gugat Tita Rp120 Juta usai Resign, Berawal dari Nastar: Perusahaan Sakit Hati

Gugatan senilai Rp120 juta tersebut dinilai Tita sangat berlebihan dan menimbulkan tekanan psikologis yang besar.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIGUGAT RATUSAN JUTA - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign karena dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Tita Delima seorang warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil oleh mantan perusahannya.

Ia digugat oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru, sebesar Rp120 juta.

Padahal ia telah mengundurkan diri secara baik-baik, beberapa bulan lalu.

Baca juga: Bantahan Warga Tentang Tabungan Diblokir Jadi Penyebab Orang Tuanya Meninggal: Bukan Rekening Saya

Keputusan resign yang seharusnya menjadi awal hidup baru justru berubah jadi perkara hukum yang menyakitkan baginya.

"Awal masuk saya hanya digaji Rp20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan," ujar Tita, Rabu (30/7/2025), dilansir dari Kompas.com.

Setelah masa percobaan, gajinya perlahan naik dari Rp1,8 juta ke Rp2 juta, dan terakhir mencapai Rp2,4 juta per bulan.

"Itu sudah termasuk tambahan Rp200 ribu karena ada penambahan job desk," jelasnya.

"Gaji itu untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga. Saya tinggal bersama ibu dan kakak laki-laki. Ayah saya sudah meninggal," lanjut dia.

Tita memutuskan resign pada akhir 2024 karena merasa tak nyaman dan ingin merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner.

"Saya tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun," tegasnya.

Namun, keputusan tersebut justru berujung gugatan.

Pihak klinik menggugat Tita karena diduga melanggar perjanjian kerja yang pernah disepakatinya saat masih bekerja sebagai perawat di sana.

Dalam kontrak tersebut, Tita setuju untuk tidak menjalani pekerjaan bidang serupa selama satu tahun usai resign.

Namun, Tita membantah keras tuduhan bahwa dirinya telah melanggar kontrak perjanjian tersebut.

Adapun Tita digugat Rp120 juta, terdiri dari dua komponen: Rp50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun masa kerja, dan Rp70 juta sebagai ganti rugi immateriil atas dugaan pelanggaran komitmen kerja.

TITA DELIMA NASTAR - Potret Tita Delima, digugat Rp120 juta oleh klinik kesehatan gigi tempatnya dulu bekerja, gegara jualan nastar.
Potret Tita Delima, digugat Rp120 juta oleh klinik kesehatan gigi tempatnya dulu bekerja, gegara jualan nastar (Tribun Solo/Anang Maruf)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved