Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabur Gondol Rp20 M dari Ibu-ibu, Cara Curang Elda Iming-iming Lewat Arisan Bodong Terungkap

Kasus arisan bodong tersebut terbongkar setelah pihak owner menghilang dan memblokir semua akun sosial media.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Hanif Manshuri
ARISAN BODONG ELDA - Sejumlah perwakilan korban penipuan arisan didampingi Kuasa Hukum, Indahwan Suci Ningati, melapor ke Mapolres Lamongan, Minggu (3/8/2025). Kerugian yang dialami korban mencapai Rp20 M. 

Hamzaid menagku belum tahu berapa jumlah pasti kerugiannya dan sejauh mana modus yang dilakukan oleh pelaku.

"Laporannya ada, dan kalau ada upadatenya, akan kita informasikan," kata Hamzaid.

Ia meminta awak media sabar menunggu, karena perkaranya barus saja dilaporkan ke Polres Lamongan. (Hanif Manshuri)

Baca juga: Pantas ASN Ramai-ramai Ceraikan Suaminya, Penyebab Beragam dari Judol sampai Soal Nafkah

Tak hanya di Jawa Timur, belasan emak-emak di Cirebon, Jawa Tengah, juga mengalami kerugian mencapai Rp800 juta akibat arisan online fiktif.

Pelaku penggelapan uang berkedok arisan online tersebut, TA (27), ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dikenal sebagai ibu rumah tangga dibekuk anggota Polres Cirebon Kota di kontrakannya di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025) malam.

Saat emak-emak menagih uangnya kembali, TA justru memaki para korban hingga menantang bahwa dirinya tidak takut dilaporkan kepada polisi.

TA menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat jika para korban setor ke sebuah arisan daring yang dibuatnya.

Tapi bukan untung yang anggota terima, melainkan kerugian total lebih dari Rp800 juta.

"Pelaku ini kami amankan di Semarang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik."

"Hari ini kita periksa lebih lanjut," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Tribun Cirebon.

ARISAN ONLINE - Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online tersebut, dengan menetapkan seorang perempuan berinisial TA (27) sebagai tersangka. Kerugian total mencapai Rp800 juta.
Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online dengan menetapkan seorang perempuan berinisial TA (27) sebagai tersangka. Kerugian total mencapai Rp800 juta. (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Menurut Eko, TA sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir.

Ia menyebar tawaran arisan online melalui status WhatsApp dan media sosial lainnya, dengan iming-iming keuntungan 20 persen dalam waktu sebulan.

"Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal," ucapnya.

Dalam proses penyidikan, setidaknya sudah ada 15 korban yang melapor secara resmi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved