Berita Viral
Mengibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI Bisa Didenda Rp500 Juta? Ada Konsekuensi
Bendera One Piece kini menjadi perbincangan atas bentuk ekspresi dan kritik kepada Pemerintah Indonesia.
TRIBUNJATIM.COM - Bendera One Piece kini menjadi perbincangan atas bentuk ekspresi dan kritik kepada Pemerintah Indonesia.
Namun pengibaran bendera One Piece menjelang 17 Agustus 2025 bisa mendapat sanksi penjara hingga denda.
Ini jika dilakukan secara sembrono terutama jika pengibaran bendera One Piece melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan melecehkan bendera Merah Putih.
Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, menyampaikan masyarakat perlu memahami batasan hukum dalam mengibarkan bendera selain Merah Putih di ruang publik, khususnya saat hari peringatan kenegaraan.
“Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat,” kata Riko, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Kompas.com (1/8/2025).
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” lanjutnya.
Baca juga: Rido Untung Bisa Jual 500 Bendera One Piece Per Hari, Nasib Penjual Bendera Merah Putih Kontras
Dalam konteks pengibaran bersama, tegas Riko, posisi bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah dari bendera lain, termasuk bendera One Piece.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” jelas Riko.
Meski tak ada larangan spesifik terhadap pengibaran bendera budaya pop atau fiksi, namun UU No. 24/2009 memuat aturan teknis mengenai tata letak dan perlakuan terhadap bendera negara.
Misalnya, jika bendera lain dikibarkan berdampingan dengan Merah Putih, maka bendera Merah Putih harus memiliki posisi tertinggi dan ukuran terbesar.
Pada pasal 21 UU tersebut, dikatakan bendera negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lainnya.
Sementara pada Pasal 24 mengatur larangan merusak, menginjak, membakar, mencetak gambar, maupun memperlakukan Merah Putih secara tidak hormat.
Mengacu Pasal 66, seseorang dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda Rp500 juta jika terbukti menodai atau menghina bendera negara.
Jadi, siapa pun yang mengibarkan bendera One Piece dengan melanggar hukum dan/atau melecehkan dan menghina bendera negara, maka bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
Baca juga: Warga Digeruduk Aparat untuk Hapus Mural One Piece, Ketua Pemuda Minta Pemerintah Tak Salah Mengira

One Piece
17 Agustus
bendera Merah Putih
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Ternyata Terbukti Mutasi Kepsek Roni Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Telanjur Bantah |
![]() |
---|
Suami Syok Istri Masuk Sumur 12 Meter usai Diajak 2 Pria Tak Dikenal, Ada Bisikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.