Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mengibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI Bisa Didenda Rp500 Juta? Ada Konsekuensi

Bendera One Piece kini menjadi perbincangan atas bentuk ekspresi dan kritik kepada Pemerintah Indonesia.

Tangkapan layar X (Anak_Ogi) via Kompas.com
ANCAMAN DENDA - Ilustrasi bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI. Pengibaran bendera One Piece menjelang 17 Agustus 2025 bisa mendapat sanksi penjara hingga denda, Senin (4/8/2025). 

Negara beri peringatan bagi pengibar bendera One Piece

Pemerintah juga telah memberikan peringatan bagi masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece tak sesuai aturan jalan 17 Agustus 2025.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas jika menemukan upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.

Menurut dia, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun.

Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"(Ada) konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Kompas.com (1/8/2025).

Baca juga: Ambulans Kibarkan Bendera One Piece di Depan Kantor Bupati Pati: Kemerdekaan Belum Menyentuh Rakyat

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” sambungnya.

Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati, serta tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.

Meskipun demikian, pemerintah juga mengapresiasi segala bentuk kreativitas masyarakat dalam berekspresi selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Budi Gunawan juga mengajak semua pihak menahan diri dan tidak melakukan provokasi pengibaran bendera selain merah putih.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved