Pantas ASN Ramai-ramai Ceraikan Suaminya, Penyebab Beragam dari Judol sampai Soal Nafkah
Di berbagai tempat, tengah terjadi fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai-ramai menceraikan suaminya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," katanya, dilansir dari Kompas.com.
Menurutnya, status sebagai ASN PPPK memberikan kekuatan ekonomi yang sebelumnya tidak dimiliki oleh para guru perempuan ini.
"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," jelas dia.
Baca juga: Beli Pecel di Pedagang Keliling, Pengunjung Ditegur Pemilik Warung: Sudah Peraturannya
Kasus selanjutnya terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Sebanyak 22 guru Sekolah Dasar (SD) di Blitar yang menyandang status ASN mengajukan gugatan cerai kepada pasangan mereka dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025.
Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya berstatus sebagai ASN PPPK, sedangkan lima lainnya berstatus PNS.
"Dari Januari sampai Mei tercatat 20 orang dan ada tambahan dua lagi di bulan Juni, sehingga totalnya menjadi 22 orang," kata Kepala Bidang Pengelolaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/7/2025).
Deny menjelaskan, 15 dari 17 guru SD berstatus PPPK yang mengajukan cerai merupakan guru perempuan.
"Guru sebagai pihak istri yang menggugat jumlahnya 15 orang, semuanya PPPK, sedangkan guru sebagai pihak suami tujuh orang terdiri dari 2 PPPK dan 5 PNS," terangnya.
Menurut Deny, rata-rata guru SD yang kini berstatus sebagai ASN PPPK sebelumnya adalah guru honorer ataupun guru tidak tetap (GTT).
Guru SD dengan status PPPK tersebut, lanjut dia, mengajukan gugatan cerai tidak lama setelah mendapatkan status ASN.

Daerah selanjutnya adalah Kabupaten Wonogiri, Jawa Barat.
Sebanyak 12 ASN mengajukan permohonan perceraian setelah berstatus ASN.
"Itu ASN, artinya PNS dan PPPK. Data itu yang sudah lanjut siang," kata Kabid Administrasi dan Penilaian Kinerja Aparatur (APKA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wonogiri, Wahono, dikutip dari Tribun Solo.
Wahono menjelaskan, mayoritas pemohon adalah pihak perempuan.
Adapun alasan yang mendominasi gugatan cerai tersebut yakni tidak mendapatkan nafkah dari suaminya.
"Kalau faktor lain seperti adanya orang ketiga memang ada. Tapi kebanyakan karena itu (ekonomi)," tandasnya.
2 Puskesmas di Malang Dibangun Ulang untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan |
![]() |
---|
Bima Permana Sempat Dikabarkan Hilang saat Demo, Kini Ditemukan Polisi Jualan Mainan di Malang |
![]() |
---|
Warga Bekas Perkebunan Kaligentong Tulungagung Mengeluh Tak Bisa Akses Listrik, PLN Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Dulu Pernah Diadang Paspampres, Kini Angga Raka Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan |
![]() |
---|
MOX 2025, Ribuan Mahasiswa Baru UMSurabaya Gaungkan Kebebasan Lewat Layang-layang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.