Pantas ASN Ramai-ramai Ceraikan Suaminya, Penyebab Beragam dari Judol sampai Soal Nafkah
Di berbagai tempat, tengah terjadi fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai-ramai menceraikan suaminya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tengah terjadi fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai-ramai menceraikan suaminya.
Seperti di Aceh, sebanyak 18 ASN Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengajukan gugatan cerai.
Di mana pada tahun lalu, sebanyak 22 ASN di Kabupaten yang sama juga mengalami perceraian.
Baca juga: Warga Ramai Mandi & Cuci Baju di Kantor PDAM, Kesal Air Tak Mengalir: Kadang Keruh
Penyebab perceraian ini beragam, mulai dari judi online, perselingkuhan, ketidakmampuan dalam menafkahi, hingga pertengkaran yang berkepanjangan.
Kepala Bidang Penegakan Disiplin Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Joni, menjelaskan tentang fenomena ini dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Minggu (3/8/2025).
Ia menyatakan bahwa dari 18 ASN yang menggugat cerai, 16 di antaranya adalah wanita dan dua pria.
"Kasus gugat cerai yang sudah mendapat izin sebanyak delapan orang. Selebihnya dalam proses mediasi," jelas Joni.
"Kami tentu berupaya semaksimal mungkin untuk membantu penyelesaian persoalan antar keluarga ini," imbuhnya.
Dia juga menekankan pentingnya mediasi sebelum izin perceraian dikeluarkan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, ASN diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
"Sebelum izin keluar, kita lakukan mediasi, berusaha memperbaiki hubungan keluarga ASN ini," tambahnya.
Joni juga mengingatkan seluruh ASN di Aceh Utara untuk lebih bersabar dalam menghadapi masalah rumah tangga.
"Ketika ada masalah dalam rumah tangga, agar diselesaikan secara kekeluargaan dan dibicarakan baik-baik," tuturnya.
"Karena pada akhirnya, anak-anak akan menjadi korban dari keputusan orang tua," pungkas Joni.
Tak hanya di Aceh, di beberapa daerah sejumlah guru perempuan ASN dan PPPK ramai-ramai mengajukan gugatan cerai.
Tepatnya setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten; Kabupaten Cianjur, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; hingga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Berikut kasus perceraian usai diangkat PPPK di sejumlah daerah:
Melansir Tribun Banten, sebanyak 50 guru di Kabupaten Pandeglang, mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK PPPK.
Dari 50 guru yang mengajukan gugatan cerai, paling banyak adalah kaum perempuan.
Baca juga: Tipu Korban Rp500 Juta, WO Asrina Kabur Cuma Beri Kelambu ke Klien, Suami Pelaku: Nunggu Hasil Panen
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supradi menyayangkan, suami maupun istri yang sudah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang, namun malah mengajukan cerai.
Seharusnya, kata Iing, ketika harkat martabat salah satu pasangannya tumbuh, maka harus disyukuri secara bersama-sama.
"Jadi saya menyayangkan kepada para istri atau suami yang sudah diangkat PPPK, namun kemudian mengajukan perceraian."
"Baik perceraian istri kepada suami, atau suami kepada istri," katanya saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Senin (28/7/2025).
Ia menambahkan, rumah tangga dibangun dari nol, bukan saat sudah berhasil sukses, justru berpisah.
"Itu saya sangat menyayangkan," urainya.

Fenomena meningkatnya kasus gugatan cerai di kalangan guru perempuan juga terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dari sekitar 3.000 ASN PPPK yang menerima SK pengangkatan tahun ini, 42 orang dilaporkan mengajukan gugatan cerai.
Dari jumlah itu, 30 di antaranya baru mengajukan, sedangkan 12 lainnya sudah dalam proses finalisasi.
Kepala Dina Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli mengatakan, sebagain besar pemohon adalah perempuan.
"Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," katanya, dilansir dari Kompas.com.
Menurutnya, status sebagai ASN PPPK memberikan kekuatan ekonomi yang sebelumnya tidak dimiliki oleh para guru perempuan ini.
"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," jelas dia.
Baca juga: Beli Pecel di Pedagang Keliling, Pengunjung Ditegur Pemilik Warung: Sudah Peraturannya
Kasus selanjutnya terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Sebanyak 22 guru Sekolah Dasar (SD) di Blitar yang menyandang status ASN mengajukan gugatan cerai kepada pasangan mereka dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025.
Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya berstatus sebagai ASN PPPK, sedangkan lima lainnya berstatus PNS.
"Dari Januari sampai Mei tercatat 20 orang dan ada tambahan dua lagi di bulan Juni, sehingga totalnya menjadi 22 orang," kata Kepala Bidang Pengelolaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/7/2025).
Deny menjelaskan, 15 dari 17 guru SD berstatus PPPK yang mengajukan cerai merupakan guru perempuan.
"Guru sebagai pihak istri yang menggugat jumlahnya 15 orang, semuanya PPPK, sedangkan guru sebagai pihak suami tujuh orang terdiri dari 2 PPPK dan 5 PNS," terangnya.
Menurut Deny, rata-rata guru SD yang kini berstatus sebagai ASN PPPK sebelumnya adalah guru honorer ataupun guru tidak tetap (GTT).
Guru SD dengan status PPPK tersebut, lanjut dia, mengajukan gugatan cerai tidak lama setelah mendapatkan status ASN.

Daerah selanjutnya adalah Kabupaten Wonogiri, Jawa Barat.
Sebanyak 12 ASN mengajukan permohonan perceraian setelah berstatus ASN.
"Itu ASN, artinya PNS dan PPPK. Data itu yang sudah lanjut siang," kata Kabid Administrasi dan Penilaian Kinerja Aparatur (APKA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wonogiri, Wahono, dikutip dari Tribun Solo.
Wahono menjelaskan, mayoritas pemohon adalah pihak perempuan.
Adapun alasan yang mendominasi gugatan cerai tersebut yakni tidak mendapatkan nafkah dari suaminya.
"Kalau faktor lain seperti adanya orang ketiga memang ada. Tapi kebanyakan karena itu (ekonomi)," tandasnya.
2 Puskesmas di Malang Dibangun Ulang untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan |
![]() |
---|
Bima Permana Sempat Dikabarkan Hilang saat Demo, Kini Ditemukan Polisi Jualan Mainan di Malang |
![]() |
---|
Warga Bekas Perkebunan Kaligentong Tulungagung Mengeluh Tak Bisa Akses Listrik, PLN Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Dulu Pernah Diadang Paspampres, Kini Angga Raka Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan |
![]() |
---|
MOX 2025, Ribuan Mahasiswa Baru UMSurabaya Gaungkan Kebebasan Lewat Layang-layang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.