Berita Viral
Penjelasan Eks TKN Prabowo Soal Wapres Gibran Pernah Gunakan Pin One Piece: Jelas Beda Jauh Momentum
Menjelang HUT ke-80 RI belakangan marak pengibaran bendera One Piece yang disandingkan dengan sang saka Merah Putih.
Drajad menyebut, menjadikan bendera bajak laut One Piece sebagai pengganti simbol negara dalam peringatan kemerdekaan adalah menodai kesakralan bulan Agustus. "Menjadikan One Piece sebagai bendera dalam bulan kemerdekaan kita jelas menodai kesakralan tersebut. Beda jauh maknanya dengan saat Mas Gibran memakainya," tegasnya.
Sebagai perbandingan, Drajad menggambarkan situasi tersebut dengan tindakan yang tidak tepat tempat dan waktu. "Biar jelas, mari saya beri contoh bola. Kita bebas main bola. Tetapi kalau main bola di tengah orang yang sedang khusyu beribadah, jelas salah. Wajar jika orang berpikir, ini karena main yang kebablasan atau memang sengaja mengganggu orang beribadah?" ujarnya.
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka pernah mengenakan simbol Jolly Roger Topi Jerami pada masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Lambang itu dia gunakan dalam bentuk pin saat mendatangi rumah Presiden Prabowo Subianto yang saat itu masih menjadi calon presiden (capres), di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan pada 21 Januari 2024.
Gibran saat itu menggunakan kemeja berwarna biru langit dan pin berlambang Jolly Roger Topi Jerami di dada sebelah kirinya. Namun, lambang "One Piece" di dada kiri Gibran tersebut kini ditafsirkan berbeda oleh pemerintah.
Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemasangan bendera One Piece ini adalah upaya memecah belah bangsa karena dikibarkan jelang HUT ke-80 RI. "Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," kata Dasco.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika didapati ada upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.
Apalagi, menurut dia, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apapun, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Oleh karena itu, Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
Wakil Presiden RI
Tribun Jatim
Gibran Rakabuming
One Piece
TribunEvergreen
Prabowo Subianto
berita viral
jatim.tribunnews.com
Nasib Siswi SMK Pacari Pria Beristri, Dibunuh Gegara Minta HP Rp8 Juta, Jasad Dibuang di Kebun Tebu |
![]() |
---|
Kondisi Keluarga Kakak Adik Gantian Seragam dan Sepatu, Tetangga Berharap Ada Bantuan usai Viral |
![]() |
---|
Sehari Dapat Rp 30 Ribu, Buruh Pabrik Bingung Cari Rp 200 Juta Demi Tebus Anak yang Disekap di China |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Beri Salam Tutut Soeharto usai Gugatan Dicabut, Ternyata soal Larangan Keluar Negeri |
![]() |
---|
Penyebab Bangunan Kecil di Tengah Sawah Habiskan Anggaran Rp 112 Juta, Dinas Pertanian: Produktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.