Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Resplang Merah SPBU Dikenakan Pajak, Komisi D DPRD Surabaya Gelar Hearing

Resplang atau plang warna merah yang mengitari atap SPBU di Surabaya dikenakan pajak dan berlaku tahun berjalan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Nuraini Faiq
POLEMIK - Suasana pertemuan Pengusaha SPBU yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) dan Bapenda Surabaya di Komisi D DPRD Surabaya dalam polemik pengenaan pajak reklame di SPBU Surabaya, Senin (4/8/2025). Bapenda menyebut mendapat teguran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Disampaikan bahwa warna merah pada kanopi SPBU bukanlah termasuk bagian dari reklame yang bersifat iklan atau promosi.

Resplang itu bukanlah termasuk dalam kategori logo Pertamina.

Penarikan pajak resplang itu disampaikan Bapenda, karena atas perintah dari BPK Jawa Timur.

Namun daerah lain, Sidoarjo dan Gresik tidak dikenakan pajak resplang.

Machmud pun meminta Bapenda Surabaya untuk menunjukkan surat perintah yang diberikan BPK Jawa Timur.

Pihaknya ingin mengetahui isi surat itu, sehingga permasalahan dapat diketahui.

"Sambil menunggu menunjukkan surat dari BPK, kami meminta Bapenda mencopot tanda silang yang terpasang pada SPBU di Surabaya. Tanda ini merugikan pihak SPBU. Sebab masyarakat menafsirkan yang tidak-tidak," kata Machmud.

Kabid Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, PPJ, dan Air Bawah Tanah Bapenda Surabaya, Ekky Noorisma mengatakan, penarikan pajak terhadap warna merah pada resplang atas perintah dari BPK Jawa Timur.

Soal klaim tidak ada sosialisasi terkait hal tersebut, dia mengatakan, Perwali terkait pajak resplang tersebut sudah ada sejak 2010.

"Jadi sebetulnya regulasinya mengacu pada aturan yang lama. Kami akan konsultasi ke BPK Jatim terkait persoalan ini," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved