Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Indonesia

Viral Bungkus Jajan Pakai Kertas Isi Data Pasien RS, Masuk 5 Kasus Besar Pelanggaran Data

Dokumen isi data pasien rumah sakit kedapatan dipakai untuk bungkus makanan. Peristiwa ini terjadi di Thailand.

Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand (PDPC) via Bangkok Post
BUNGKUS JAJAN - Penampakan bungkus jajan pakai kertas isi data pasien di Thailand. Rumah sakit mendapat denda Rp610 juta, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Dokumen isi data pasien rumah sakit kedapatan dipakai untuk bungkus makanan.

Peristiwa ini terjadi di Thailand.

Akibatnya pihak rumah sakit yang memiliki dokumen isi data pasien tersebut didenda sebesar 1,21 juta baht (sekitar Rp 610 juta).

Hal tersebut disampaikan oleh Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand (PDPC) pada Jumat (1/8/2025).

PDPC menemukan kertas tersebut telah digunakan sebagai bungkus atau kantong jajan khanom Tokyo.

Meski demikian, sebagaimana dilansir Bangkok Post via Kompas.com, Sabtu (2/8/2025), PDPC tidak menyebutkan informasi mengenai nama rumah sakit swasta besar yang dimaksud.

Adapun insiden itu merupakan salah satu dari lima kasus besar pelanggaran data pribadi yang dilaporkan PDPC.

Mereka melaporkan hal itu bersamaan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing entitas yang melanggar undang-undang data.

Baca juga: Cuma Gegara Selembar Kertas Pembungkus Gorengan Sebuah Rumah Sakit Didenda Rp 610 Juta

Dokumen pasien seharusnya dimusnahkan

Hasil investigasi mengungkapkan, lebih dari 1.000 dokumen yang dilindungi telah dikirimkan ke tujuan yang salah.

Seharusnya, dokumen atau berkas-berkas berisi data pribadi pasien tersebut dikirimkan ke lokasi pemusnahan.

Rumah sakit mengatakan mereka telah memercayakan proses pemusnahan dokumen kepada sebuah bisnis kecil, namun gagal menindaklanjutinya.

Sementara pemilik usaha tersebut mengakui kesalahannya.

Dia berucap dokumen-dokumen tersebut bocor setelah disimpan di rumah mereka.

PDPC mendenda rumah sakit sebesar 1,21 juta baht.

Sedangkan sang pemilik bisnis pemusnahan dokumen didenda 16.940 baht atau sekitar Rp 8,5 juta.

Baca juga: Anwar Mustofa Tak Hanya Sukses Hidupi Keluarga Tetapi Juga Tetangga, Sekali Kirim Bawa 7 Ton Permen

4 kasus pelanggaran lain

Kasus lain yang diungkapkan oleh komite ini melibatkan sebuah lembaga negara yang membocorkan informasi pribadi lebih dari 200.000 warga Thailand.

Dilansir dari The Thaiger, Minggu (3/8/2025), insiden itu terjadi setelah adanya serangan siber pada aplikasi webnya.

Data pribadi milik warga-warga Thailand yang disusupi itu kemudian ditawarkan untuk dijual di dark web.

Investigasi mengidentifikasi langkah-langkah keamanan yang tidak memadai, termasuk kata sandi yang lemah dan kurangnya penilaian risiko.

Hasil identifikasi juga menyebutkan tidak adanya perjanjian pemrosesan data dengan pengembang aplikasi web.

Akibatnya, denda gabungan sebesar 153.120 baht (sekitar Rp 77,2 juta) dikenakan kepada agensi dan kontraktor swastanya.

Tiga kasus lainnya yang dilaporkan oleh PDPC melibatkan kebocoran data dari peritel dan distributor online.

Mereka dikenakan denda berkisar antara 500.000 (Rp 252 juta) hingga 7 juta baht (Rp 3,5 miliar).

Sejak tahun 2024, PDPC telah menyelesaikan enam kasus pelanggaran data pribadi, dengan total denda sebesar 21,5 juta baht (Rp 10,8 miliar).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved