Berita Viral
4 Fakta Kasus In Dragon, Pembunuh Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Divonis Hukuman Mati
Berikut fakta-fakta kasus In Dragon, pembunuh Nia Kurnia Sari penjual gorengan di Sumatera Barat dijatuhi hukuman mati.
Kasus yang terjadi pada September 2024 tersebut, telah menghilangkan nyawa gadis panjual gorengan Nia Kurnia Sari.
Hanya saja, kasus tersebut bukan satu-satunya tindak pidana yang pernah dilakukan In Dragon hingga saat ini.
Pada tahun 2014, In Dragon pernah mendekam di penjara atas kasus pencabulan dengan hukuman 4 tahun 4 bulan.
Setelah menjalani hukuman tersebut, In Dragon kembali harus berurusan hukum atas tindakan narkotika jenis sabu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan.
Terakhir, beberapa hari sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan l, In Dragon juga melakukan pencurian, dengan hukuman 1 tahun penjara.
“Rekam jejak terdakwa dalam sejumlah kasus tindak pidana yang pernah ia lakukan menjadi hal pemberatan bagi kami dalam memberikan hukuman maksimal,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, Selasa (8/7/025).
Hal pemberatan tersebut membuat In Dragon dituntut pasal 285 KUHP dan 340 KUHP dengan hukuman pidana mati.
Baca juga: Ayah Nia Kurnia Sari Tak Terima Misramolai Syuting Video Klip di Makam Anaknya: Tolong Jangan Nyanyi
2. Tak Pernah Minta Maaf
Terdakwa In Dragon menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (8/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dua hal yang memberatkan tuntutan, yaitu keterangan berbelit selama persidangan dan tidak adanya permintaan maaf kepada keluarga korban.
Hal-hal yang memberatkan ini menjadi acuan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan berbelit yang diberikan oleh terdakwa ini terjadi pada saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa.
Dalam agenda sidang tersebut terdapat sejumlah keterangan berbelit terdakwa mulai dari jumlah pertemuan antara terdakwa dan korban.
Lalu, adanya hubungan antara terdakwa dan korban dalam persoalan narkotika jenis sabu sebesar 1,5 kilo.
Serta, In Dragon dalam agenda sidang itu, juga sempat mengutarakan bahwa mendapat intimidasi oleh penyidik selama proses penyidikan di Polres Padang Pariaman.

Nia Kurnia Sari
penjual gorengan
Sumatera Barat
viral di media sosial
In Dragon
hukuman mati
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Pengunjung Dipaksa Sedekah oleh Penjaga Kotak Awal dan Pengemis, Mau Ziarah Jadi Risih |
![]() |
---|
Sosok Gus Nur yang Kritik Ijazah Jokowi Dapat Amnesti: Mudah-mudahan Era Pak Prabowo Tak Ada UU ITE |
![]() |
---|
Mediasi Gagal, Juladi Kini Diminta Warga Pergi dari Wilayah Sri Rejeki karena Anjing |
![]() |
---|
Daftar Biaya Royalti Musik yang Ditakuti Kafe dan Resto, Pilih Putar Kicauan Burung Ketimbang Bayar |
![]() |
---|
Nasib Pria Nego Tarif Open BO Rp 100 Ribu Imbas Wajah Beda dari Foto, Ending Maut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.