Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bermodal Cutter, Galih Satpam Bank Pura-pura Dibegal, Tak Dapat Rp 18 Juta Malah Masuk Penjara

Seorang Sekuriti Bank BUMN coba-coba drama di depan polisi karena terlilit pinjol, alhasil kini malah terancam masuk penjara.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/Sinca Ari Pangestu
SATPAM BANYAK DRAMA - Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono saat menunjukkan pelaku yang pura-pura mengaku dibegal padahal sepeda motornya digadaikan untuk membayar hutang Pinjol, Selasa (5/8/2025). 

Endi mengungkap, karena tidak bisa mengatasi masalah itu, akhirnya Satria desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan). 

"Diawali dengan mangkir, desersi di tahun 2022 dia sudah menghilang," ungkapnya. 

Endi membeberkan, pihaknya sudah melakukan prosedur pemanggilan pertama sampai ketiga, kemudian juga sudah mendatangi rumahnya. Namun, ia mengungkap Satria tidak di tempat. 

"Akhirnya naik status menjadi desersi, kemudian proses pemecatan, dan sudah dipecat di tahun 2023," tegasnya. 

Endi lantas menegaskan, secara hukum Satria sudah bukan lagi prajurit korps marinir saat ini. 

Baca juga: Satria Pecatan TNI Gabung Pasukan Rusia Rindu Anak usai sempat Diisukan Gugur, Bilang Masih Hidup

"Sudah resmi menjadi sipil dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas, hukuman tahanan satu tahun," ujarnya. 

Endi mengatakan pihaknya setelah itu tidak tahu mengenai nasib Satria. 

"Tahu-tahu ada bergabung dengan tentara Rusia mungkin ya, atau dengan negara lain," imbuhnya. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul juga sudah memberi pernyataan mengenai status Satria sebelumnya. 

“Yang jelas saat ini, yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki keterikatan dengan TNI Angkatan Laut,” ujar Tunggul, Selasa, (22/7/2025), seperti dikutip dari berita video KompasTV.

Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023.

Putusan itu menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

“Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara telah diputus bersalah secara inabsentia atau tanpa kehadiran terdakwa oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada tanggal 6 April 2023.”

MASIH HIDUP - Satria Arta Kumbara, pecatan TNI gabung pasukan militer Rusia mengatakan dirinya masih hidup usai diisukan gugur. Dalam pengakuannya, ia juga tengah merindukan anaknya yang berada di Indonesia, Selasa (8/7/2025).
MASIH HIDUP - Satria Arta Kumbara, pecatan TNI gabung pasukan militer Rusia mengatakan dirinya masih hidup usai diisukan gugur. Dalam pengakuannya, ia juga tengah merindukan anaknya yang berada di Indonesia, Selasa (8/7/2025). (TikTok/zstorm689)

Ia menyebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.

"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT), ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," kata Tunggul.

 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved