Berita Viral
Daftar 4 Merek Beras Premium Oplosan Temuan Satgas Polri, 3 Petinggi Pabrik Tersangka
Temuan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terdapat empat merek beras terbukti tidak sesuai standar mutu pada label kemasan.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus beras premium oplosan hingga kini masih terus bergulir.
Temuan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terdapat empat merek beras terbukti tidak sesuai standar mutu pada label kemasan.
Empat merek beras oplosan tersebut diproduksi dan diedarkan PT Padi Indonesia Maju (PIM).
Keempat merek beras yang dianggap janggal itu adalah Sania, Fortune, Sovia dan Siip.
Temuan itu muncul setelah penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Petugas Pengambil Contoh (PPC) mengambil sampel di satu lokasi di kantor gudang PT PIM di Serang, Banten.
Baca juga: Bos Pabrik Untung Rp 13 Miliar dari Jual Beras Premium Palsu, Akali Sertifikat
Penyidik melakukan uji laboratoris di laboratorium penguji balai besar pengujian standar instrumen pascapanen pertanian terhadap barang bukti yang telah disita penyidik.
Penyidik mengambil sampel beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang didapat dari beberapa lokasi pasar tradisional dan retail modern.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, PT PIM memproduksi keempat merek beras tersebut di Serang, Banten.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan merek beras premium Sania, Fortune, Sovia, dan Siip, tidak sesuai standar mutu pada label kemasan," kata Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025), dikutip dari Warta Kota.
Dalam proses penyidikan, Satgas Pangan Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang terkait kasus tersebut.
Uji laboratorium menyebutkan, hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.
Baca juga: 6 Perusahaan akan Dipanggil Kejagung Soal Kasus Beras Oplosan, Satgas Pangan Polri Ungkap 3 Produsen

Penyidik telah memberi teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada 8 Juli 2025.
Namun, direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan atas temuan itu.
Ditemukan pula dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses.
Namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan dengan baik.
Tiga tersangka kasus tersebut merupakan petinggi PT PIM, yakni S selaku presiden direktur, AI selaku kepala pabrik, dan DO selaku kepala quality control (QC).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka juga dijerat Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Tiga tersangka ini diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Penyidik juga menyita 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
beras premium oplosan
PT Padi Indonesia Maju
Sania
Fortune
Sovia
beras oplosan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Pengunjung Dipaksa Sedekah oleh Penjaga Kotak Awal dan Pengemis, Mau Ziarah Jadi Risih |
![]() |
---|
Sosok Gus Nur yang Kritik Ijazah Jokowi Dapat Amnesti: Mudah-mudahan Era Pak Prabowo Tak Ada UU ITE |
![]() |
---|
Mediasi Gagal, Juladi Kini Diminta Warga Pergi dari Wilayah Sri Rejeki karena Anjing |
![]() |
---|
Daftar Biaya Royalti Musik yang Ditakuti Kafe dan Resto, Pilih Putar Kicauan Burung Ketimbang Bayar |
![]() |
---|
Nasib Pria Nego Tarif Open BO Rp 100 Ribu Imbas Wajah Beda dari Foto, Ending Maut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.