Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Biaya Royalti Musik yang Ditakuti Kafe dan Resto, Pilih Putar Kicauan Burung Ketimbang Bayar

Pelaku usaha kafe dan restoran tidak lagi memutar lagu dan mengganti dengan suara alam dan kicauan burung.

iStockPhoto
ROYALTI MUSIK - Ilustrasi mendengarkan lagu. Pelaku usaha kafe dan restoran tidak lagi memutar lagu dan mengganti dengan suara alam dan kicauan burung. Ini dilakukan lantaran takut dikenai tarif royalti musik, Selasa (5/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pelaku usaha kafe dan restoran tidak lagi memutar lagu dan mengganti dengan suara alam dan kicauan burung.

Ini dilakukan lantaran takut dikenai tarif royalti musik.

Namun meski mengganti dengan suara alam atau kicauan burung, bukanlah solusi sah menurut hukum setelah adanya penegakan terhadap Undang-Undang Hak Cipta.

Menurut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), rekaman suara apapun, termasuk suara burung, gemericik air, atau suara alam lainnya, tetap dilindungi hak terkait, dan oleh karena itu, tetap dikenai kewajiban royalti.

Lantas, berapa biaya biaya royalti musik untuk kafe dan restoran?

Baca juga: Polemik Royalti Bikin Kafe Kini Hening Tanpa Musik, LMKN: Kenapa Sih Takut Bayar? Tak Bikin Bangkrut

Tarif royalti musik kafe dan restoran

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025), terkait tarif royalti pemutaran musik di kafe dan restoran sudah diatur resmi dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016.

Mengacu pada aturan tersebut, berikut contoh tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik:

Restoran dan Kafe

  • Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun

Pub, Bar, Bistro

  • Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun

Diskotek dan Klub Malam

  • Royalti pencipta: Rp250.000 per m⊃2;/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun.

Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.

Tarif ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik dan rekaman suara di ruang usaha, mulai dari speaker internal, pertunjukan live music, hingga pemutaran rekaman digital.

Baca juga: Kafe Tak Lagi Setel Lagu Indonesia karena Takut Bayar Royalti, Suasana Jadi Hampa

Suara alam dan burung punya hak atas rekaman

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan rekaman suara apa pun, termasuk suara burung, gemericik air, atau suara alam tetap dilindungi hak terkait dan dikenai kewajiban royalti.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025).

Hak terkait mencakup hak produser rekaman suara (fonogram) dan pelaku pertunjukan atas pemanfaatan hasil karya mereka.

Itu artinya, ketika pelaku usaha memutar rekaman suara, termasuk rekaman alam, mereka wajib menghormati hak produser yang menciptakan rekaman tersebut.

Dharma juga menyayangkan munculnya narasi yang menyebut bahwa kewajiban membayar royalti dapat mematikan pelaku usaha kecil, termasuk kafe dan restoran.

“Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca Undang-Undang. Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu,” jelasnya.

Dharma menegaskan, membayar royalti adalah bentuk penghargaan terhadap hak pencipta, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta, itu Undang-Undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu (hiburan) tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” ujar Dharma.

Hal yang sama berlaku bagi pemutaran lagu-lagu internasional.

Dharma menyatakan, Indonesia memiliki kerja sama internasional terkait pembayaran royalti.

Baca juga: Takut Senasib Mie Gacoan, Restoran Putar Suara Burung Ketimbang Bayar Royalti Rp120.000 per Kursi

Pengertian dan Peran Performing Rights dalam Industri Musik

Performing rights atau hak pertunjukan adalah hak hukum yang dimiliki oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya mereka di ruang publik.

Hak ini memberikan kompensasi kepada pencipta lagu, komposer, dan penerbit musik setiap kali lagu mereka diputar dalam konser, siaran televisi dan radio, restoran, kafe, bioskop, serta layanan streaming digital.

Fungsi dan Manfaat Performing Rights bagi Musisi

  • Menjamin Hak Pencipta Lagu
  • Dengan adanya performing rights, pencipta lagu mendapatkan royalti yang adil setiap kali musik mereka digunakan di tempat umum.
  • Mendukung Keberlangsungan Karier Musisi
  • Sistem ini memberikan keuntungan ekonomi bagi pencipta lagu dan pemegang hak cipta, memastikan bahwa karya mereka dapat menjadi sumber penghasilan jangka panjang.
  • Menjaga Keberlanjutan Industri Musik

Dengan royalti dari performing rights, musisi dan komposer dapat terus berkarya, tanpa hanya bergantung pada penjualan album atau konser.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved