Berita Entertainment
Fariz RM Minta Abolisi ke Presiden Prabowo, 4x Ditahan karena Kasus Narkoba: Saya Minta Maaf
Fariz RM berncana minta abolisi ke Presiden Prabowo Subianto. Bandingkan kasusnya dengan koruptor.
Abolisi dan amnesti sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden dalam bidang hukum. Keduanya merupakan bentuk pengampunan yang diberikan Presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Guru Besar Hukum Pidana dan juga pengajar PPS bidang studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof., Dr. Indriyanto Seno Adji mengatakan, abolisi atau amnesti diberikan setelah mempertimbangkan kesatuan dan kedaulatan negara.
"Abolisi dan amnesti ini biasa dilakukan bila masyarakat menilai hukum memiliki terstigma kriminalisasi politik dan hukum. Setiap era kekuasaan negara, pemberian abolisi dan amnesti pernah dilakukan di republik ini, antara lain juga bagi kepentingan kesatuan dan kedaulatan negara,” kata Indriyanto kepada Kompas.com, Kamis.
Lalu, apa perbedaan antara kedua hak tersebut? Diberitakan Kompas.com ( TribunJatim.com Network ) pada 7 September 2022, abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
Kemudian, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Sementara itu, menurut Kamus Hukum (Marwan dan Jimmy: 2009), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi disebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya
Dulu Gadai Rumah, Edwin Super Bejo Kini Berangkatkan Driver Ojol Umrah Gratis: Ingin Berbagi |
![]() |
---|
Andre Taulany Tak Terima Istri Bawa 2 Anaknya di Sidang Cerai, Erin: Aduh Jangan Berisik |
![]() |
---|
Akui Resep dari YouTube, Pinkan Mambo Berani Jual Donatnya Rp10 Juta: Cokelat dari 6 Negara |
![]() |
---|
Akhirnya Ridwan Kamil Tes DNA, Jawab Tuduhan Lisa Mariana Soal Anak di Luar Nikah |
![]() |
---|
Menyala Penampilan Syahrini Rayakan Ultah Ke-45, Cincin Istri Reino Barack Seharga Mobil Ferrari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.