Lebih Ringan dari Tuntutan, Mama Muda di Jombang yang Bekap Bayinya hingga Tewas Divonis 5 Tahun
Bekap bayinya yang baru lahir hingga tewas, mama muda di Jombang dihukum 5 tahun penjara. Jauh lebih ringan dari tuntutan JPU
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdakwa mengalami kepanikan ekstrem, ketidaktahuan tentang proses melahirkan, serta tidak memahami risiko medis yang sedang dihadapinya.
“Dia melahirkan dalam kondisi sendiri, tidak punya daya, dan tidak mampu meminta bantuan. Ini kondisi psikologis yang luar biasa berat bagi seorang remaja,” jelas Ana kepada wartawan usai sidang berakhir.
Ana juga menambahkan, kehamilan MA merupakan hasil dari relasi seksual berisiko yang tidak disertai pendampingan.
“Terdakwa sendiri adalah korban dari sistem yang gagal memberikan perlindungan pada anak perempuan,” tegasnya.
Tuntutan 12 Tahun, Vonis 5 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang menuntut MA dengan hukuman penjara 12 tahun.
Tuntutan itu dijatuhkan karena MA dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya yang baru dilahirkan.
Namun dalam putusan akhir, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang terdakwa.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi MA dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari ke depan.
Sementara pihak kuasa hukum menyatakan menghormati dan menerima putusan hakim.
“Kami menerima keputusan majelis hakim," pungkas Ana.
Desa Kepuhkembeng
Kecamatan Peterongan
Jombang
Ana Abdillah
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Sosok Gus Nur yang Kritik Ijazah Jokowi Dapat Amnesti: Mudah-mudahan Era Pak Prabowo Tak Ada UU ITE |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat di Gresik Bakal Dapat Laptop Gratis |
![]() |
---|
Bupati Kediri Mas Dhito Ingatkan Koperasi Desa Merah Putih Hindari Kredit Macet |
![]() |
---|
Malang Creative Center Tak Lagi Gratis, Pemkot Terapkan Retribusi untuk Kurangi Beban APBD |
![]() |
---|
Kondisi Siswi Korban Pencabulan PNS Kota Batu, Mulai Sekolah Meski Masih Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.