Polisi Kediri Ciduk Penjual Miras Oplosan yang Bikin 3 Orang Meninggal, Pelaku Beber Isi Racikannya
Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat mengungkap kasus kematian tiga warga Dusun Gadungan Timur Desa Gadungan Kecamatan Puncu akibat miras oplosan.
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat mengungkap kasus kematian tiga warga Dusun Gadungan Timur Desa Gadungan Kecamatan Puncu akibat miras oplosan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku penjual miras oplosan berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.
Pelaku diketahui bernama Phoniamtarja (51) warga Dusun Kepung Barat Desa Kepung yang sehari-hari membuka warung di rumahnya.
Ia diduga menjadi otak peracikan miras oplosan yang menewaskan tiga orang dan membuat satu orang lainnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Baca juga: Bandara Dhoho Kediri Bakal Dioptimalkan untuk Melayani Penerbangan Umrah
Kasat Reskrim AKP Joshua Peter menyampaikan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa pagi (29/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi.
"Kami langsung membentuk tim sejak Senin malam setelah mendapat laporan dari perangkat desa. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti," ungkap AKP Joshua saat rilis di Mapolres Kediri, Selasa (5/8/2025) siang pukul 13.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Phoniamtarja meracik miras dari dua botol ukuran 1,5 liter yang ia dapat dari seorang rekan bernama Gusmanto. Miras tersebut kemudian dicampur dengan sirup beras kencur, sirup anggur, hingga alkohol murni 96 persen hingga menjadi empat botol berukuran 1,5 liter. Campuran itu dikemas ulang ke dalam botol dan dijual ke warga seharga Rp 5.000 - Rp 10.000 per gelas.
"Campuran ini yang sangat membahayakan. Dia meracik dengan takaran yang diciptakan sendiri sehingga menyebabkan korban keracunan hingga meninggal dunia," tegas Joshua.
Peristiwa ini menewaskan tiga orang yakni Purnomo Deta Wira Pratama dan Agung Winarko yang semuanya merupakan warga Dusun Gadungan Kecamatan Puncu dan masih satu keluarga. Satu korban selamat, Agus Mulyono saat ini masih dalam pemulihan setelah dirawat di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) Pare.
"Untuk motif tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan yakni rp 10.000 setiap satu liter miras," bebernya.
AKP Joshua mengatakan pelaku sendiri telah menjual miras oplosan selama kurang lebih 8 bulan. Pelaku mengaku lantaran warung miliknya sepi, akhirnya ia nekat untuk menjual miras tersebut.
Baca juga: 5 Orang Tewas dalam Sepekan Diduga Keracunan Miras, DPRD Kediri Buka Peluang Kaji Ulang Aturan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi puluhan botol plastik dan jeriken berisi sisa cairan alkohol, gelas sloki, kardus pengiriman, hingga botol-botol sirup yang diduga digunakan untuk menyamarkan rasa minuman oplosan tersebut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang penjualan barang berbahaya yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara Gusmanto sebagai pemasok bahan baku, turut diamankan dan masih diperiksa intensif oleh penyidik.
AKP Joshua juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap minuman keras yang tidak jelas asal-usulnya, serta meminta partisipasi aktif warga dalam melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
"Ini bukan hanya tugas polisi, tapi butuh kesadaran kolektif. Jangan sampai korban terus berjatuhan karena kelalaian dan pembiaran," pungkasnya.
pelaku penjual miras oplosan
miras oplosan
korban keracunan
warga meninggal
Polres Kediri
Kediri
TribunJatim.com
PT KAI Imbau Masyarakat Hati-hati dan Waspada di Jalur Kereta Api Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Kades di Jombang Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Lecehkan Warganya, Sempat Dilakukan Mediasi |
![]() |
---|
Pantas Harga Sewa Cuma Rp 200 Ribu, Yani Dihantui Ketakutan Tiap Hari Tinggal di Rumah Kontrakan |
![]() |
---|
Dulu Wapres Gibran Pakai Pin One Piece, Kini Benderanya Dilarang, Eks Tim Kampanye Prabowo: Beda |
![]() |
---|
Nuralita Terpaksa Jual Cincin usai Rekening Banknya Diblokir PPATK, Nyaris Tak Bisa Lanjut Skripsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.