Penangkapan Pelaku Mutilasi di Ngawi
Alasan Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi Koper Merah Kembali Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Anto, terdakwa kasus mutilasi koper merah, kembali mengalami penundaan.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Anto, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Hasanah atau yang dikenal dengan kasus 'mutilasi koper merah,' kembali mengalami penundaan.
Sidang yang dijadwalkan digelar pada Selasa (5/8/2025) tersebut harus ditunda hingga sepekan mendatang.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Senin (28/7/2025), namun ditunda ke Selasa (5/8/2025). Kini, sidang tersebut dijadwalkan ulang pada Senin (11/8/2025).
Penundaan dilakukan karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap.
Ketua Majelis Hakim, Khairul, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, memutuskan untuk menunda sidang karena belum adanya kejelasan dari pihak JPU.
JPU Ichwan Kabalmay menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pasal yang akan digunakan, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Proses penyusunan tuntutan, menurutnya, harus melalui tahapan berjenjang.
Baca juga: Pateni Ae Teriakan Warga Menggema Saat Rekonstruksi Pembunuhan Sevi Wanita Ojol di Sidoarjo
"Tuntutan kami susun di sini, lalu dikirim ke Kejati (Kejaksaan Tinggi), dan selanjutnya ke Kejagung. Hingga hari ini kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejagung," kata Ichwan saat ditemui seusai persidangan.
Ichwan menegaskan, lamanya proses ini disebabkan oleh substansi tuntutan yang berkaitan dengan pasal berat.
"Pasal 340 KUHP adalah pasal serius karena mengandung unsur pembunuhan berencana. Jadi perlu kehati-hatian dalam penyusunan tuntutannya," imbuhnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa, Moh Rofian, menyatakan akan mengajukan banding apabila tuntutan terhadap kliennya tetap menggunakan Pasal 340 KUHP.
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur perencanaan pembunuhan.
"Kalau tetap dituntut dengan pasal 340, kami siap banding. Karena dalam persidangan tidak terlihat bahwa ada niatan atau rencana membunuh dari awal," ujar Rofi saat diwawancarai.
Ia menambahkan, tindakan terdakwa terjadi spontan setelah terjadi cekcok hebat dengan korban.
Penangkapan Pelaku Mutilasi di Ngawi
penemuan mayat dalam koper merah
Rohmad Tri Hartanto
Uswatun Khasanah
Kediri
TribunJatim.com
Berita Kota Kediri Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
TribunBreakingNews
100 Hari Meninggalnya Uswatun Khasanah, Keluarga Korban Mutilasi Gelar Doa dan Pengajian di Blitar |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah Nangis Ingat Anak |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah di Tulungagung, 30 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Antok Tersenyum Peragakan Sejumlah Adegan Pembunuhan dan Mutilasi Uswatun Khasanah di Hotel Kediri |
![]() |
---|
Rohmad Alias Anto Tersangka Mutilasi Uswatun Memiliki Kecenderungan Psikopat Narsistik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.