Dosen Hukum dan Hak Asasi UB Soal Polemik Bendera One Piece : Bukanlah Pelanggaran
Dr. Muktiono, S.H., M.Phil, menilai, tindakan tersebut bukanlah pelanggaran hukum maupun HAM
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dosen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Ketua Umum Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Dr. Muktiono, S.H., M.Phil menanggapi soal polemik bendera one piece.
Belakangan ini pengibaran bendera tengkorak ala anime One Piece menjadi polemik dan perbincangan hangat masyarakat Indonesia.
Apalagi pengibaran bendera One Piece tersebut dikibarkan tepat di bawah bendera Indonesia.
Hal ini pun menuai banyak sorotan, termasuk dari sejumlah akademisi.
Dr. Muktiono, S.H., M.Phil, menilai, tindakan tersebut bukanlah pelanggaran hukum maupun HAM.
Baca juga: Ketua RT di Kota Malang Sampai Minta Maaf saat di Kampungnya Terdapat Mural Mirip Anime One Piece
Menurut Muktiono, pengibaran bendera tersebut merupakan bentuk ekspresi individu atas kecintaan atau kegemaran terhadap suatu hal.
"Tindakan itu saya lihat sebagai bagian dari upaya mencari kebahagiaan (pursuing happiness) yang merupakan hak asasi setiap orang," ujarnya, Selasa (6/8/2025).
Lebih lanjut, Muktiono menjelaskan bahwa ekspresi semacam itu juga bisa dimaknai sebagai sindiran, bentuk protes, atau respon terhadap situasi tertentu.
Baca juga: Warga di Magetan Tolak Dianggap Tak Cinta Tanah Air Karena Pasang Bendera One Piece di Pagar Rumah
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut sah sejauh tidak mengganggu ketertiban umum, tidak merugikan orang lain, dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
Dari sisi regulasi, ia menyebut bahwa pengibaran bendera One Piece tidak melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
"Tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera seperti itu, selama tidak mengandung pelecehan terhadap simbol negara," jelasnya.
Baca juga: Bendera One Piece Muncul di Magetan, Satpol PP Turun Tangan dan Beri Imbauan
Muktiono pun mengkritisi sikap negara yang dianggapnya terlalu reaktif dalam menyikapi simbol-simbol budaya populer seperti ini.
Ia mengingatkan agar kriminalisasi terhadap tindakan-tindakan semacam ini tidak dilakukan tanpa dasar yang kuat.
"Kalau tidak ada ancaman nyata, melarang atau mengkriminalisasi hal seperti ini justru membuang energi negara,"
"Fokus kita seharusnya pada persoalan yang lebih esensial seperti korupsi, perubahan iklim, kemiskinan, ketertinggalan teknologi, serta pendidikan," tandasnya.
bendera One Piece
Universitas Brawijaya
Hak Asasi Manusia (HAM)
Dr Muktiono
berita viral hari ini
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Ivan Gunawan Jual Tas Rp1 Miliar untuk Pembangunan Masjid: Supaya Bisa Beramal Besar |
![]() |
---|
Sosok Siswa SMA Dilarang Ortu Game Malah Jadi Hacker Top Tembus NASA, Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Pemerintah segera Godok RUU BUMD, DPRD Jatim Minta Perkuat Peran Legislatif Daerah |
![]() |
---|
Fatayat NU Surabaya Resmikan Koperasi Yasmin, Ada Nilai Sejarah di Era Penjajahan |
![]() |
---|
Jelang Musda ke-XI, Andik Basuki Rahmat Berpeluang Kembali Pimpin Golkar Jombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.