Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dosen Hukum dan Hak Asasi UB Soal Polemik Bendera One Piece : Bukanlah Pelanggaran

Dr. Muktiono, S.H., M.Phil, menilai, tindakan tersebut bukanlah pelanggaran hukum maupun HAM

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Samsul Arifin
Generated by AI
BUKAN PELANGGARAN - Dosen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Ketua Umum Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Dr. Muktiono, S.H., M.Phil menanggapi soal polemik bendera one piece.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dosen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Ketua Umum Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Dr. Muktiono, S.H., M.Phil menanggapi soal polemik bendera one piece. 

Belakangan ini pengibaran bendera tengkorak ala anime One Piece menjadi polemik dan perbincangan hangat masyarakat Indonesia.

Apalagi pengibaran bendera One Piece tersebut dikibarkan tepat di bawah bendera Indonesia.

Hal ini pun menuai banyak sorotan, termasuk dari sejumlah akademisi.

Dr. Muktiono, S.H., M.Phil, menilai, tindakan tersebut bukanlah pelanggaran hukum maupun HAM.

Baca juga: Ketua RT di Kota Malang Sampai Minta Maaf saat di Kampungnya Terdapat Mural Mirip Anime One Piece

Menurut Muktiono, pengibaran bendera tersebut merupakan bentuk ekspresi individu atas kecintaan atau kegemaran terhadap suatu hal. 

"Tindakan itu saya lihat sebagai bagian dari upaya mencari kebahagiaan (pursuing happiness) yang merupakan hak asasi setiap orang," ujarnya, Selasa (6/8/2025).

Lebih lanjut, Muktiono menjelaskan bahwa ekspresi semacam itu juga bisa dimaknai sebagai sindiran, bentuk protes, atau respon terhadap situasi tertentu. 

Baca juga: Warga di Magetan Tolak Dianggap Tak Cinta Tanah Air Karena Pasang Bendera One Piece di Pagar Rumah

Ia menekankan bahwa tindakan tersebut sah sejauh tidak mengganggu ketertiban umum, tidak merugikan orang lain, dan tidak melanggar hukum yang berlaku.

Dari sisi regulasi, ia menyebut bahwa pengibaran bendera One Piece tidak melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. 

"Tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera seperti itu, selama tidak mengandung pelecehan terhadap simbol negara," jelasnya.

Baca juga: Bendera One Piece Muncul di Magetan, Satpol PP Turun Tangan dan Beri Imbauan

Muktiono pun mengkritisi sikap negara yang dianggapnya terlalu reaktif dalam menyikapi simbol-simbol budaya populer seperti ini. 

Ia mengingatkan agar kriminalisasi terhadap tindakan-tindakan semacam ini tidak dilakukan tanpa dasar yang kuat.

"Kalau tidak ada ancaman nyata, melarang atau mengkriminalisasi hal seperti ini justru membuang energi negara,"

"Fokus kita seharusnya pada persoalan yang lebih esensial seperti korupsi, perubahan iklim, kemiskinan, ketertinggalan teknologi, serta pendidikan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved