Berita Viral
Hukuman Pelempar Batu Rumah Warga yang Tak Beri Sumbangan, Sempat Mengelak
Polisi akhirnya tangani kasus rumah warga dilempari batu karena tak beri sumbangan. Peristiwa ini terjadi di Jalan Kandea, Makassar, Sulawesi Selatan
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dalam unggahan tersebut menampilkan selembar surat resmi dari panitia HUT RI di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.
Dalam surat tersebut, tertera permintaan iuran senilai Rp500 ribu kepada pelaku usaha atau pedagang setempat.
Kabar ini memicu kehebohan publik, terutama karena surat tersebut berkop resmi.
Bahkan, telah ditandatangani oleh Ketua Panitia Wartum Sodli, Sekretaris Dedi Hermansyah, serta disahkan oleh Kepala Desa Sitanggal, Untung Andi Purwanto.
Dalam surat bertanggal 14 Juli 2025, tertulis permintaan sumbangan berdasarkan hasil rapat panitia bersama para pelaku usaha di desa tersebut.
Berikut isi kutipan langsung dari surat yang viral tersebut:
"Dengan hormat,
Berdasarkan hasil rapat kerja Panitia Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun 2025 dengan perwakilan para pengusaha dan para pelaku usaha yang ada di Desa Sitanggal dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun 2025, para pengusaha atau pelaku usaha diminta bantuan dananya (iuran) berdasarkan jenis usaha dan klasifikasinya.
2. Berdasarkan poin tersebut nomer 1 diatas maka Bapak/Ibu/Sdr tergolong pada klasifikasi pemberi bantuan sebesar Rp500 ribu"
Menanggapi kehebohan yang terjadi, Sekretaris Desa Sitanggal, Khamim, memberikan klarifikasi.
Ia membenarkan bahwa surat tersebut memang dikeluarkan dan ditujukan kepada sekitar 30 pelaku usaha.
Baca juga: Penjelasan Sekdes Soal Pedagang Diminta Uang Sumbangan Rp500 Ribu untuk Kegiatan HUT RI: Biasa
Menurut Khamim, nominal Rp500 ribu bukanlah angka tetap yang berlaku bagi semua pedagang.
"Jadi itu tidak dipukul rata Rp500 ribu, tapi ada klasifikasi dan disesuaikan dengan kemampuan pedagang," ujar Khamim.
"Kemarin rapat sudah disepakati dan tidak ada keberatan sama sekali."
"Mungkin itu yang mengunggah di media sosial orang yang tidak ikut rapat."
Ia juga menegaskan bahwa surat tersebut tidak bersifat memaksa dan hanya meminta kontribusi sukarela sebagai bentuk partisipasi dalam perayaan kemerdekaan RI.
"Kegiatan seperti biasa seperti lomba-lomba, karnaval, dan lainnya," pungkasnya, mengutip Tribun Jateng.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
rumah warga dilempari batu karena tak beri sumbang
Sulawesi Selatan
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kepincut Gaya-gayaan, Mahasiswi Utang Rp7 Juta 2 iPhone Sewaan, Menghilang saat Ditagih |
![]() |
---|
Syarat Pengibaran Bendera One Piece di Jawa Barat, Dedi Mulyadi: yang Penting Atasnya Merah Putih |
![]() |
---|
Beli Sabun di Minimarket, Ali Ngamuk Harga Etalase dan Kasir Beda Rp 900, Kembalian Didonasikan |
![]() |
---|
Alasan Bupati Pati Tarik Pajak 250 Persen, Tak Masalah Jika Sampai Diprotes 50 Ribu Rakyat Sekaligus |
![]() |
---|
Sosok Santri 'Jual Nama' Pengasuh Ponpes Kediri Buat Beli iPhone 16, Gus Kautsar Kecewa: Itu Bocahku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.