Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Senyum Bahagia bagi Kades di Gresik, Purna Tugas Bakal Diperpanjang Masa Jabatan Sampai 2 Tahun

Belasan Kepala desa (kades) yang telah purna tugas di Kabupaten Gresik, bisa tersenyum kembali.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
ilustrasi Kepala Desa - Sejumlah kades di Gresik yang purnatugas bakal diangkat lagi dengan masa jabatan maksimal 2 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Belasan Kepala desa (kades) yang telah purna tugas di Kabupaten Gresik, bisa tersenyum kembali.

Mereka yang telah purna tugas akan kembali dilantik dan menjabat sebagai kepala desa definitif hingga tahun 2027.

Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tentang perpanjangan masa jabatan kades.

Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025, disebutkan bahwa kades yang masa jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 bisa diperpanjang masa tugasnya.

Baca juga: Bupati Gresik Gus Yani Serius Siapkan Sekolah Rakyat, Gandeng Ruang Guru Agar Siswa Unggul

Surat edaran tersebut menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota agar segera mendata para kepala desa yang berakhir masa jabatannya dalam rentang waktu tersebut. Pengukuhan diperintahkan paling lambat minggu keempat bulan Agustus 2025. 

Perpanjangan masa jabatan paling lama dua tahun sejak waktu pengukuhan, bunyi salah satu poin dalam surat edaran Mendagri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, membenarkan adanya surat edaran dari Mendagri tersebut. Bahkan pihaknya baru saja mengikuti rapat koordinasi virtual dengan Kemendagri RI.

“Iya benar, ini barusan selesai zoom dengan Kemendagri. Kita masih inventarisasi jumlah kades yang akan dikukuhkan kembali,” kata Abu Hassan saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Gresik, Nurul Yatim, menyatakan bahwa perpanjangan jabatan bisa dilakukan sepanjang desa tersebut belum melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Ya ini aturan. Maka harus dilaksanakan sepanjang tidak melanggar Undang-Undang,” tegas Nurul yang juga Kades Baron, Kecamatan Dukun.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menyambut baik terbitnya SE Mendagri. Ia menyebut surat tersebut menjadi jawaban atas simpang siur informasi terkait pelaksanaan Pilkades serentak di Gresik.

“Kami minta Dinas PMD segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Bupati Gresik untuk segera menerbitkan SK jabatan kades yang baru,” ujar Mujid, yang juga Ketua DPC PDIP Gresik.

Baca juga: Polisi Amankan 3 Pengamen di Gresik Nyambi Edarkan Pil Koplo

Ia berharap, setelah SK diterbitkan, roda pemerintahan desa bisa segera berjalan normal, termasuk program dana desa, APBD, hingga pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan sosial.

19 Desa di Gresik terdata, Termasuk Sekapuk dan Tanggulrejo. Berdasarkan informasi sementara, terdapat sedikitnya 19 desa di Gresik yang kadesnya telah purna tugas dan berpotensi diperpanjang masa jabatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved