Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Senyum Bahagia bagi Kades di Gresik, Purna Tugas Bakal Diperpanjang Masa Jabatan Sampai 2 Tahun

Belasan Kepala desa (kades) yang telah purna tugas di Kabupaten Gresik, bisa tersenyum kembali.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
ilustrasi Kepala Desa - Sejumlah kades di Gresik yang purnatugas bakal diangkat lagi dengan masa jabatan maksimal 2 tahun. 

Beberapa desa tersebut antara lain, Kecamatan Sidayu: Desa Mriyunan, Desa Bunderan. Kecamatan Ujungpangkah: Desa Karangrejo, Desa Ketapanglo, Desa Sekapuk. Kecamatan Manyar: Desa Tanggulrejo. Kecamatan Dukun: Desa Tebuwung, dan desa lainnya yang masih dalam proses pendataan.

Dinas PMD Gresik saat ini tengah mengumpulkan data secara rinci dan akan segera melaporkan ke Bupati Gresik sebelum batas waktu pengukuhan pada akhir Agustus 2025.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved