Senyum Bahagia bagi Kades di Gresik, Purna Tugas Bakal Diperpanjang Masa Jabatan Sampai 2 Tahun
Belasan Kepala desa (kades) yang telah purna tugas di Kabupaten Gresik, bisa tersenyum kembali.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
ilustrasi Kepala Desa - Sejumlah kades di Gresik yang purnatugas bakal diangkat lagi dengan masa jabatan maksimal 2 tahun.
Beberapa desa tersebut antara lain, Kecamatan Sidayu: Desa Mriyunan, Desa Bunderan. Kecamatan Ujungpangkah: Desa Karangrejo, Desa Ketapanglo, Desa Sekapuk. Kecamatan Manyar: Desa Tanggulrejo. Kecamatan Dukun: Desa Tebuwung, dan desa lainnya yang masih dalam proses pendataan.
Dinas PMD Gresik saat ini tengah mengumpulkan data secara rinci dan akan segera melaporkan ke Bupati Gresik sebelum batas waktu pengukuhan pada akhir Agustus 2025.
Tags
purna tugas
perpanjangan masa jabatan kades
Kepala Desa
kepala desa definitif
surat edaran
Gresik
TribunJatim.com
Baca Juga
Buruh Lepas Ngaku Anggota TNI Tipu Keluarga di Ngawi hingga Sempat Nikah Siri |
![]() |
---|
Alasan Striker Asing Baru Persebaya Diego Mauricio belum Dimainkan |
![]() |
---|
Cinta Kuya Dihujat Usai Curhat Penjarahan Rumah Sang Ayah, Putri Uya Kuya: Baca Cerita Aku |
![]() |
---|
Beli BBM hingga Gaji Awak, Biaya Operasional Angkutan Sekolah Gratis Blitar Capai Rp 2 M per Tahun |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dipolisikan karena Diduga Menipu Ratusan hingga Puluhan Juta, Dewi Wulan: Boikot Lisa! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.