Senyum Bahagia bagi Kades di Gresik, Purna Tugas Bakal Diperpanjang Masa Jabatan Sampai 2 Tahun
Belasan Kepala desa (kades) yang telah purna tugas di Kabupaten Gresik, bisa tersenyum kembali.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
ilustrasi Kepala Desa - Sejumlah kades di Gresik yang purnatugas bakal diangkat lagi dengan masa jabatan maksimal 2 tahun.
Beberapa desa tersebut antara lain, Kecamatan Sidayu: Desa Mriyunan, Desa Bunderan. Kecamatan Ujungpangkah: Desa Karangrejo, Desa Ketapanglo, Desa Sekapuk. Kecamatan Manyar: Desa Tanggulrejo. Kecamatan Dukun: Desa Tebuwung, dan desa lainnya yang masih dalam proses pendataan.
Dinas PMD Gresik saat ini tengah mengumpulkan data secara rinci dan akan segera melaporkan ke Bupati Gresik sebelum batas waktu pengukuhan pada akhir Agustus 2025.
Tags
purna tugas
perpanjangan masa jabatan kades
Kepala Desa
kepala desa definitif
surat edaran
Gresik
TribunJatim.com
Berita Terkait
Baca Juga
Permintaan Gus Nur usai Mendapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Singgung Nama Baik |
![]() |
---|
Dipicu Keluhan Petani, Mahasiswa KKN Universitas Jember Ciptakan Alat Tani Murah Meriah: Tempanom |
![]() |
---|
ASDP Bakal Terapkan Stiker Warna untuk Urai Kemacetan Truk di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi |
![]() |
---|
Irwasum Polri Lakukan Groundbreaking di Malang, 205 Dapur SPPG Mulai Dibangun |
![]() |
---|
Mas Handy Sebut Kader KB Punya Peran Krusial Mewujudkan Keluarga Sehat di Nganjuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.