Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bimbang Pedagang Banyak yang Cari Bendera One Piece Tapi Takut Didatangi Polisi

Reza Bintang, yang berjualan di Jalan HAM Arsyad, Kecamatan Soreang, mengatakan mayoritas peminat bendera One Piece dari anak muda hingga sopir

Editor: Torik Aqua
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
PERMINTAAN BENDERA - Pedagang bendera bernama Reza Bintang menunggu pembeli di Jalan H.A.M Arsyad, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Dilema pedagang bendera banyak yang cari bendera One Piece. 

Sebab, kemerdekaan bangsa Indonesia itu diraih dan hasil perjuangan para pahlawan, bukan hadiah.

Oleh karenanya, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mencintai bangsa Indonesia apapun kondisinya.

"Membentur-benturkan itu dengan, misalnya ya, menghasut dalam tanda kutip ya, untuk lebih baik menggibarkan bendera ini daripada Bendera Merah Putih. Itu kan enggak bener gitu, enggak boleh seperti itu. Itu seperti anak bangsa," imbuh dia.

Politikus Partai Gerindra ini kembali menegaskan, pemerintah tak masalah jika makna bendera One Piece hanya sebagai wujud ekspresi atau kritik.

"Enggak ada masalah. Kalau makna kritikan kita sangat terbuka, pemerintah sangat terbuka," ucap dia.

Dia menambahkan, pemerintah juga mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibereskan.

"Dan kita menyadari kok, kita menyadari bahwa memang masih banyak pekerjaan rumah. Masih banyak yang harus kita perbaiki," ungkap Prasetyo.

Pengibaran bendera One Piece jelang 17 Agustus

Sebagai informasi, pengibaran bendera One Piece menjelang 17 Agustus menjadi sorotan.

Bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami itu digunakan sebagai simbol protes warga.

Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece memiliki konsekuensi pidana karena mencederai kehormatan Sang Merah Putih.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih,” kata Budi, dikutip dari KompasTV.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Beda pendapat kata pejabat

Fenomena pengibaran bendera One Piece hingga kini masih menjadi polemik di kalangan pejabat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved