Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sound Horeg Harus Dimatikan saat Lewati Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Mojokerto

Bupati Mojokerto, Muhammad AlBarraa (Gus Barra) membuat kebijakan baru terkait pengawasan Sound Horeg menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Mohammad Romadoni
PEMBATASAN SOUND HOREG: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) dalam kegiatan Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Bupati Mojokerto, Muhammad AlBarraa (Gus Barra) membuat kebijakan baru terkait pengawasan Sound Horeg menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Kebijakan itu tertuang dalam SE nomor 188.45/905/416-01/2025, tentang suara kebisingan yang dihasilkan dari Sound System.

Bupati Mojokerto, Gus Barra mengatakan, kebijakan dalam SE ini merupakan upaya Pemda dalam menjaga ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat yang sekaligus sebagai pedoman penggunaan sound system untuk kegiatan keramaian.

"Termasuk pada penyelenggaraan hiburan, karnaval maupun pawai dalam rangka memperingati HUT ke-80," kata Gus Barra, Selasa (5/8/2025).

Dalam SE ini adalah hasil koordinasi dengan sejumlah stakeholder yang meliputi MUI, OPD terkait, Forkompinda dan Camat serta perwakilan dari (Pemilik) Sound Horeg.

Sanksi bagi pelanggar sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, berupa pembubaran kegiatan oleh pihak berwenang (TNI, POLRI, Satpol PP), Forkopimca dan lainnya.

Ada 14 poin dalam SE tersebut, yang dapat menjadi pedoman masyarakat apabila menyelenggarakan kegiatan, sebagai berikut:

1. Bagi penyelenggara kegiatan keramaian, sebelum menyelenggarakan kegiatannya wajib mendapatkan ijin dari kepolisian setempat minimal 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Dengan disertai surat usulan dari penyelenggara dan persetujuan kepala desa yang dilintasi kegiatan apabila kegiatan bersifat karnaval yang melintasi lebih dari 1 (satu) desa

2. Bentuk tindak lanjut permohonan ijin kegiatan dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah dan instansi yang terkait, dengan penyelenggara kegiatan dituangkan dalam Berita Acara dan rekomendasi pemberian atau penolakan ijin kegiatan

3. Penggunaan Sound System agar dihentikan sejenak pada saat adzan berkumandang, serta waktu penggunaan pengeras suara atau sound system tidak melebihi pukul 23.00 WIB. Kecuali, untuk pertunjukan kesenian kebudayaan tradisional dan kegiatan keagamaan

4. Tidak melakukan aksi yang melanggar norma kesusilaan atau etika, membawa senjata tajam, minuman keras, obat terlarang , perjudian, pornoaksi pada saat memperdengarkan musik/suara dengan pengeras suara atau sound system dan serta tindakan yang mengandung unsur sara dan/atau hujatan

5. Apabila melewati fasilitas kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik) penggunaan sound system wajib dimatikan dengan jarak 50 meter sebelum dan sesudah

6. Batas kebisingan antar sound berjalan/pawai/kegiatan lain yang menggunakan sound ayatem/pengeras suara untuk peruntukan 
kawasan/lingkungan pemerintah dan fasilitas umum dengan intensitas kekuatan suara kurang dari 55 dB (desibel)

7. Batas kebisingan penggunaan sound system untuk kegiatan karnaval atau jalan keliling, hiburan rakyat hanya diijinkan untuk kendaraan pickup dengan ketentuan maksimal 8 subwoofer single dengan intensitas batas maksimal 60 dB (desibel) dan tidak melebihi dimensi kendaraan. Pengaturan jarak antar kendaraan pengangkut sound adalah maksimal 50 meter

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved