Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Tahanan Pelecehan Ngaku Tak Bersalah Seperti yang Dituduhkan, Kepala Lapas Angkat Bicara

Tahanan itu diduga polisi telah melakukan tindak pelecehan. Berdasarkan pengakuannya di video tersebut, ia ditangkap dan ditahan.

Editor: Torik Aqua
Foto oleh RDNE Stock project: https://www.pexels.com/id-id/foto/tirai-jendela-putih-di-jendela-6064910/
NGAKU TAK BERSALAH - Ilustrasi jendela penjara. Viral tahanan mengaku tak melakukan kesalahan, Kepala lapas angkat bicara. 

Kejadian terjadi pada April 2024 lalu, di Kecamatan Maros Baru.

“Korban masih berusia 11 tahun. Terdakwa adalah wiraswasta,” ujar Fita.

Korban disebut merupakan sepupu dari istri terdakwa.

Sidang perdana kasus ini digelar pekan lalu.

Kasi Pidum Kejari Maros, Ridwan R, menyebut sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Saat ini, proses hukum masih berjalan.

Pihak kejaksaan menunggu agenda sidang lanjutan dari majelis hakim.

“Agenda berikutnya pemeriksaan saksi,” tutupnya.

Bolehkah tahanan atau pembesuk bawa ponsel?

Secara umum dan resmi, tahanan dan pembesuk di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) tidak diperbolehkan membawa ponsel atau merekam aktivitas tahanan, termasuk memotret atau merekam video/audio.

Aturan Resmi dari Kemenkumham dan Ditjen PAS:

1. Larangan membawa alat elektronik di dalam Lapas

Berdasarkan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan:

-Pengunjung dilarang membawa alat komunikasi (ponsel), kamera, dan alat perekam lainnya ke dalam blok hunian atau ruang kunjungan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved