Berita Viral
Viral Tahanan Pelecehan Ngaku Tak Bersalah Seperti yang Dituduhkan, Kepala Lapas Angkat Bicara
Tahanan itu diduga polisi telah melakukan tindak pelecehan. Berdasarkan pengakuannya di video tersebut, ia ditangkap dan ditahan.
Kejadian terjadi pada April 2024 lalu, di Kecamatan Maros Baru.
“Korban masih berusia 11 tahun. Terdakwa adalah wiraswasta,” ujar Fita.
Korban disebut merupakan sepupu dari istri terdakwa.
Sidang perdana kasus ini digelar pekan lalu.
Kasi Pidum Kejari Maros, Ridwan R, menyebut sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Saat ini, proses hukum masih berjalan.
Pihak kejaksaan menunggu agenda sidang lanjutan dari majelis hakim.
“Agenda berikutnya pemeriksaan saksi,” tutupnya.
Bolehkah tahanan atau pembesuk bawa ponsel?
Secara umum dan resmi, tahanan dan pembesuk di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) tidak diperbolehkan membawa ponsel atau merekam aktivitas tahanan, termasuk memotret atau merekam video/audio.
Aturan Resmi dari Kemenkumham dan Ditjen PAS:
1. Larangan membawa alat elektronik di dalam Lapas
Berdasarkan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan:
-Pengunjung dilarang membawa alat komunikasi (ponsel), kamera, dan alat perekam lainnya ke dalam blok hunian atau ruang kunjungan.
Terjang Arus Sungai Demi Obati Pasien TBC, Bidan Dona Dihadiahi Tabungan |
![]() |
---|
Bimbang Pedagang Banyak yang Cari Bendera One Piece Tapi Takut Didatangi Polisi |
![]() |
---|
Hj Murni 50 Tahun Kayuh Mesin Jahit Manual Penuhi Pesanan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Permintaan Maaf Pria Ganti Lirik Lagu Indonesia Pusaka Jadi 'Indonesia Tanahnya Mafia' |
![]() |
---|
Dulu Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa Kini Pertanyakan Bukti Lulus SMA Milik Wapres Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.