Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Tahanan Pelecehan Ngaku Tak Bersalah Seperti yang Dituduhkan, Kepala Lapas Angkat Bicara

Tahanan itu diduga polisi telah melakukan tindak pelecehan. Berdasarkan pengakuannya di video tersebut, ia ditangkap dan ditahan.

Editor: Torik Aqua
Foto oleh RDNE Stock project: https://www.pexels.com/id-id/foto/tirai-jendela-putih-di-jendela-6064910/
NGAKU TAK BERSALAH - Ilustrasi jendela penjara. Viral tahanan mengaku tak melakukan kesalahan, Kepala lapas angkat bicara. 

-Petugas lapas wajib menyita sementara barang elektronik, dan akan dikembalikan setelah proses kunjungan selesai.

2. Tahanan dilarang memiliki ponsel

Narapidana dan tahanan dilarang keras memiliki atau menggunakan HP dalam kamar atau blok hunian.

Pelanggaran ini termasuk pelanggaran berat dan bisa dikenai sanksi administratif hingga disiplin berat.

3. Merekam atau menyebarkan rekaman tahanan tanpa izin adalah pelanggaran

Jika ada pengunjung merekam tahanan tanpa izin, maka:

-Rekaman bisa dianggap pelanggaran privasi,

-Dapat dikenakan sanksi administratif (dilarang kunjungan),

-Bahkan bisa menjadi pelanggaran hukum jika rekaman disebarkan dan menimbulkan kerugian atau pencemaran nama baik.
 
Contoh Konsekuensi:

Sejumlah kasus ditemukan di mana video narapidana beredar di media sosial, yang kemudian berujung pada:

Razia besar-besaran,
Penyitaan alat elektronik,
Mutasi petugas lapas,
Pencabutan hak remisi bagi napi yang terlibat.

Kapan rekaman bisa dilakukan?

-Hanya dengan izin tertulis dari pihak Lapas atau Ditjen PAS.

-Umumnya diberikan untuk keperluan jurnalistik, dokumentasi hukum, atau keluarga, dan harus didampingi petugas.

-Beberapa Lapas menyediakan layanan kunjungan video call resmi yang direkam oleh sistem, bukan oleh pengunjung.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved