Berkas Pembunuhan Gadis di Persawahan Tuban masih P-17, Polisi Pastikan Proses Tetap Berlanjut
Hampir sebulan usai rekonstruksi, berkas perkara kasus pembunuhan Puji Rahayu, gadis asal Kecamatan Singgahan, Tuban, masih berstatus P-17.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Hampir sebulan usai rekonstruksi, berkas perkara kasus pembunuhan Puji Rahayu, gadis asal Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih berstatus P-17.
Status ini menandakan jaksa masih mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi, sebagai bagian dari permintaan perkembangan hasil penyidikan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan, hingga saat ini pemberkasan belum tuntas.
“Masih P-17, permintaan berkas perkara atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Palma mengungkapkan, dari lebih 30 SPDP yang masuk ke Kejari Tuban, terdapat 17 perkara yang dikembalikan untuk perbaikan berkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, memastikan proses tetap berjalan.
“Tidak ada permasalahan. Berkas perkara terus berlanjut,” tegasnya.
Dalam kasus pembunuhan gadis bernama Puji Rahayu warga Kecamatan Singgahan, polisi telah menangkap Sulthon Farid Ahmadi (24), warga Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Tuban, yang merupakan kekasih korban.
Kemudian pada 10 Juli 2025 lalu, di halaman depan Mapolres Tuban, polisi telah menggelar rekonstruksi dengan total 38 adegan.
Baca juga: Terungkap Identitas Jasad Perempuan yang Terendam Lumpur di Sawah Tuban
Rekonstruksi Pembunuhan Puji Rahayu
Polres Tuban menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita muda yang ditemukan tewas di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Sulthon Farid Ahmadi (25), warga Desa Margosari, Kecamatan Singgahan, memperagakan kurang lebih 38 adegan yang terjadi dalam rentang waktu 10–23 Juni 2025.
Rekonstruksi dimulai dari adegan saat pelaku mengurus perpindahan alamat Kartu Keluarga dan KTP di Balai Desa Margosari.
Rekonstruksi kemudian berlanjut ke adegan tragis saat pelaku menghabisi nyawa kekasihnya, Puji Rahayu (21), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan.
Kemudian adegan ditutup saat tersangka akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban.
Dalam reka adegan, puncak konflik di antara sepasang kekasih ini terjadi pada 20 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Usai keduanya jalan-jalan ke Kecamatan Bangilan, Tuban, naik motor.
Dari Bangilan, keduanya kemudian beranjak menuju sebuah tempat yang dikenal dengan sebutan “Jalan Cinta” di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan.

Di lokasi tersebut, keduanya sempat memadu kasih.
Namun, setelah meninggalkan lokasi sejauh kurang lebih 7 meter, keduanya terlibat cekcok.
Korban memukul tersangka beberapa kali.
Tersangka kemudian membalas dengan memukul leher bagian belakang korban sebanyak dua kali dan sekali di pipi kiri korban, hingga ia terjatuh ke pinggir jalan.
Saat korban terjatuh, tersangka menginjak punggungnya dengan kaki kanan.
Setelah itu, ia mengangkat tubuh korban dan melemparkannya ke area sawah.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka turun ke sawah untuk memastikan kondisi korban, lalu membenamkan kepala korban ke dalam sawah hingga korban tak lagi bergerak.
Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, tersangka meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah untuk membersihkan diri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat ini proses penyidikan masih berlanjut, dengan dilaksanakannya rekonstruksi kejadian, kasus ini diharapkan bisa semakin jelas.
“Dengan telah dilakukan rekonstruksi ini kasus bisa makin terang bagaimana kronologi dan motif pembunuhan daripada tersangka itu sendiri,” ujarnya.
Dari kejadian ini pelaku disangkakan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana pembunuhan biasa, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara kita kenalan pasal 338 namun jika pemeriksaan mengarah pada tindak pidana berencana, maka kita jerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana," pungkasnya.
Kecamatan Singgahan
Tuban
AKP Dimas Robin Alexander
Desa Mulyoagung
kasus pembunuhan gadis
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Daftar 5 SMA Taruna di Jawa Timur, Lulusannya Langganan Masuk Akademi Militer hingga Amerika |
![]() |
---|
Penyelidikan Polisi Malang pada Kasus Penipuan Arisan Online, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta |
![]() |
---|
Pakar Untag Surabaya Peringatkan Risiko 'Pengaburan' Merah Putih dalam Pengibaran Bendera One Piece |
![]() |
---|
Berubah Destinasi, Jay Idzes Bukan ke Torino Tapi ke Klub Promosi Serie A |
![]() |
---|
Babak Pertama Persebaya vs PSIM Yogyakarta, Tak Ada Gol Tercipta, Skor Imbang 0-0 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.