Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Ungkap 3 Kasus Pencurian di Malang, Satu di Antaranya Maling Mobil Teman

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, yang pertama adalah kasus pencurian mobil di sebuah rumah di Jalan Pondok Blimbing Indah.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
RILIS PENCURIAN - Empat tersangka dari 3 kasus pencurian yang berhasil diungkap dan dirilis oleh Polresta Malang Kota, Jumat (8/8/2025). Dari tiga kasus tersebut, satu di antaranya adalah pencurian mobil. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil ungkap tiga kasus pencurian.

Dari tiga kasus itu, empat tersangka ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, yang pertama adalah kasus pencurian mobil di sebuah rumah di Jalan Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (23/7/3025), berawal dari tersangka Satria Perdana (35), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Malang, datang berkunjung ke rumah korban berinisial HS (60).

Karena sudah saling kenal dan akrab, keduanya pun asyik mengobrol mulai jam 11.30 WIB hingga jam 17.30 WIB.

Setelah itu, pertemuan keduanya berakhir karena korban sedang ada urusan yang mengharuskannya untuk keluar rumah.

Di saat itulah, niat jahat tersangka Satria muncul.

Ia lalu kembali mendatangi rumah korban yang dalam kondisi sepi.

Lalu di hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci.

Setelah itu, ia mencabut kabel power kamera CCTV.

Baca juga: Keliling Naik Mobil, Komplotan Maling di Tuban Curi Mesin Traktor di Sawah dan Jual di FB

"Tersangka dan korban ini merupakan teman dan sudah lama saling mengenal, sehingga tahu setiap kondisi di dalam rumah. Setelah di dalam, tersangka membuka laci kamar korban dan mencuri tas yang berisi 4 buah ponsel dan satu tablet," ujarnya kepada TribunJatim.com dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Malang Kota, Jumat (8/8/2025).

Setelah itu, ia mencuri mobil korban yaitu Peugeot 408 bernopol N-1283-HF lalu dibawa kabur ke arah Kota Surabaya.

"Pintu mobil tidak terkunci dan kuncinya ada di laci tengah mobil. Setelah membuka pagar depan rumah korban, tersangka pun kabur mengarah ke Surabaya," tambahnya.

Pada keesokan harinya atau tepatnya pada Kamis (24/7/2025) siang, keberadaan tersangka berikut barang bukti ponsel dan mobil korban berhasil diketahui dan ditangkap saat berada di wilayah Sidoarjo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved