Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ismanto Ngurung Diri di Kamar usai Ditagih Pajak Rp2,8 M, KPP Pratama: itu Nilai Transaksinya

Ismanto buruh jahit mengurung diri di kamar setelah mendapat tagihan pajak dengan nilai fantastis yakni Rp2,8 miliar.

TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
BURUH JAHIT - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak senilai Rp 2,8 M. Ismanto merasa kaget mendapatkan surat tersebut dan mengatakan tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. 

Kini, Ismanto akan mendatangi kantor pajak yang ada di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan ia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian tersebut.

"Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan, dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan."

"Alhamdulillah, saya udah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," tambahnya.

Penjelasan KPP Pratama

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi membenarkan, petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025) dengan membawa surat resmi.

Namun, ia menegaskan kedatangan mereka bukan untuk melakukan penagihan pajak, melainkan hanya untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.

"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai dengan SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih."

"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp 2,9 miliar, itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," ujar Subandi.

Ia menjelaskan, berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada 2021, tercatat bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan.

Karena itulah, petugas perlu melakukan verifikasi langsung.

Baca juga: Beda Ucapan Bupati Dulu saat Kampanye Kasihani Rakyat Jika Pajak Naik, Kini Naikkan PBB 250 Persen

TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut.
TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. (TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO)

"Kedatangan kami ke rumah wajib pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar wajib pajak yang melakukan transaksi tersebut? Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya," jelas Subandi.

Ia menambahkan, kunjungan petugas pajak ke rumah wajib pajak dilakukan oleh empat orang petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.

Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, di mana petugas pajak tidak boleh datang sendirian.

Saat dilakukan klarifikasi, Ismanto mengakui NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.

Namun, ia membantah tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved