Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Mertua Curiga Menantunya Berangkat Bawa Sepeda Kayuh, Pulang Naik Motor

Motor itu merupakan hasil mencuri sang buruh lepas berinisial SY (45). Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNSOLO.COM/Zharfan Muhana
MALING MOTOR - Seorang pria asal Juwiring diamankan polisi usai mencuri motor di Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. Berangkat bawa sepeda kayuh, pulang naik motor bikin mertua curiga. (TRIBUNSOLO.COM/Zharfan Muhana) 

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan seorang buruh lepas, berangkat bawa sepeda kayuh tapi pas pulang malah naik motor.

Hal ini membuat sang mertua curiga dengan kelakuan menantunya itu.

Ternyata, motor itu merupakan hasil mencuri sang buruh lepas berinisial SY (45).

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

SY mengaku nekat mencuri motor karena belum punya motor sendiri. 

Baca juga: Beraksi saat Salat Jumat, 2 Maling Motor di Probolinggo Tertangkap Berkat Teriakan Anak Kecil

Dia bekerja sebagai buruh harian lepas.

Sehari-harinya, SY beraktivitas menggunakan sepeda kayuh. 

"Karena aku belum punya motor, ya motor itu pengin aku kuasai gitu. 

Pengin punya motor pokoknya," kata pelaku, Selasa (6/8/2025). 

Saat itu, pelaku sedang wedangan di sebuah warung di Kecamatan Pedan pada Senin (7/7/2025).

Ia melihat ada sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menempel di motor. 

"Terus kuncinya niku, kula pendhet (saya ambil). Terus kula pindah warung ke lain," paparnya. 

Setelah beberapa waktu berlalu, dirinya kembali ke lokasi motor yang terparkir sekitar pukul 16.30 WIB. 

"Saya kembali lagi ke motor itu tadi, terus masih ada. Terus motor itu saya ambil, saya bawa pulang," ucapnya. 

Sebelumnya, ia pergi menggunakan sepeda kayuh.

Sepeda tersebut disembunyikan di lokasi yang tidak jauh dari tempat pencurian. 

Pelaku juga mengakui perbuatannya, dan merasa bersalah. 

"Saya salah besar itu (mencuri), iya menyesal," kata pelaku. 

Pria itu lalu diciduk oleh polisi, pada Kamis (10/7/2025).

Barang bukti sepeda motor, ditemukan di rumah mertua yang berada di Kecamatan Juwiring. 

Sang mertua, sempat bertanya soal motor tersebut. 

"Itu kalau pengakuan dari ibu mertuanya, memang miliknya (pelaku) baru.

Tidak disampaikan bahwa itu beli dan lain sebagainya, pokoknya punyanya baru seperti itu," ujar Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa.

Motor jenis matik Honda Beat Nopol AD-4078-AVC berwarna hitam, diketahui milik korban yang berinisial H (55) warga Kecamatan Cawas. 

Pelaku dikenakan Pasal 362 tentang pencurian, dengan hukuman paling lama kurungan penjara 7 tahun. (*) 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved