Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan 20 ASN Ajukan Cerai, ada yang Jenuh Hingga Selingkuh, Kena Sanksi Jika Tidak Izin

Alasan dari pengajuan izin cerai para ASN di Tulungagung ternyata beragam. Mereka mengajukan izin ke BKPSDM.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
CERAI - Ilustrasi PNS. Alasan 20 ASN ajukan cerai, mulai dari jenuh hingga karena perselingkuhan. 

Poin Penting:

  • 20 ASN Tulungagung ajukan izin cerai, mayoritas karena ekonomi dan perselingkuhan.
  • Mediasi dilakukan enam kali sebelum izin cerai disetujui oleh BKPSDM dan bupati.
  • ASN cerai tanpa izin dikenai sanksi, termasuk penurunan jabatan dan PTDH karena pelanggaran hukum.

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Total 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tulungagung mengajukan izin untuk bercerai.

Alasan dari pengajuan izin cerai mereka ternyata beragam.

Mereka mengajukan izin ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sementara, total 20 ASN itu terhitung sejak Januari hingga Agustus 2025.

Baca juga: Pasutri Cerai Rebutan 29 Ekor Ayam Hitungan Ganjil Jadi Masalah, Bikin Hakim Beri Keputusan Bijak

Selain itu, ada satu ASN yang mendapat sanksi penurunan jabatan karena melakukan cerai tanpa mengajukan izin. 

Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega Handika, mengatakan, mereka yang mengajukan cerai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ada yang menggugat cerai, ada yang digugat cerai. Lebih banyak perempuan yang menggugat,” jelas Leope, Sabtu (9/8/2025).

Izin cerai rata-rata sudah disetujui karena sudah melewati prosedur yang ditetapkan. 

Menurutnya, saat pengajuan izin, berkas-berkas mereka sudah disiapkan sehingga BKPSDM tinggal melakukan klarifikasi kedua pihak. 

Baca juga: Guru PNS dan PPPK Ramai-ramai Ajukan Cerai usai Terima SK ASN, Penyebab Terbanyak Diungkap

Mereka lebih dulu melakukan mediasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bekerja.

“Jadi ada 6 kali mediasi. Setelah 3 kali mediasi di OPD, kemudian mediasi lagi di BKPSDM sebanyak 3 kali,” sambung Leope. 

Semua mediasi gagal dilaksanakan, sehingga proses pengajuan cerai akhirnya disetujui.

Izin yang ditandatangani bupati ini nantinya dicantumkan dalam gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Agama.

Faktor pemicu perceraian ini ada yang karena jenuh, namun yang terbanyak karena faktor ekonomi dan perselingkuhan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved