Berita Terpopuler
JATIM TERPOPULER: Sampah Berserakan - Gubernur Bikin Aturan Akhiri Polemik Sound Horeg
Sejumlah peristiwa menarik bisa menjadi pilihan bacaan. Mulai dari sampah berserakan di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Hingga polemik sound horeg.
TRIBUNJATIM.COM - Deretan berita yang menjadi sorotan di Jawa Timur terkumpul dalam Jatim Terpopuler pada Minggu (10/8/2025).
Sejumlah peristiwa menarik bisa menjadi pilihan bacaan.
Mulai dari sampah berserakan di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Hingga polemik sound horeg, Gubernur terbitkan SE.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Maling di Tuban Curi Mesin Traktor - Kemunculan Buaya di Pinggir Sungai Sidoarjo
Simak berita Jatim Terpopuler selengkapnya:
- Sampah berserakan di Sukodono Sidoarjo
Banyak sampah berserakan di pinggir jalan Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Tak hanya karena kurangnya kesadaran masyarakat, namun juga diduga akibat tidak bagusnya pengelolaan sampah di kawasan ini.
Satu di antara buktinya, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang sudah terbangun di desa itu tidak berfungsi.
Hanya berdiri saja, tidak ada aktivitas yang terlihat di sana.
“Setahu saya sudah lama tidak ada operasional di TPST itu. Hanya berdiri begitu saja, tidak berfungsi,” ujar Zainul, warga yang kerap melintasi kawasan itu.
Beberapa warga menyebut, kondisi itu sudah bertahun-tahun.
Sejak lama, bangunan TPST itu berdiri, tapi tidak ada aktivitas apa-apa di sana.
Hal serupa disampaikan Kepala TPA Griyo Mulyo Jabon Sidoarjo, Hajid Arif Hidayat.
Menurutnya, TPST di Desa Pekarungan sudah lama tidak aktif.
Baca juga: Tumpukan Sampah Berserakan di Pinggir Jalan Sukodono Sidoarjo, Diduga Sengaja Dibuang Warga
“Sejak saya masuk DLHK pada 2023, setahu saya tidak ada layanan sampah masuk dari Desa Pekarungan. Artinya, TPST di kawasan itu tidak beroperasi,” kata Hajid, Sabtu (9/8/2025).
Kondisi itu, disebutnya, membuat warga mencari alternatif untuk membuang sampahnya.
Ada yang menggunakan jasa vendor (pengelola sampah) swasta, ada juga yang bandel kemudian memilih membuang sampah sembarangan.
Itulah mengapa beberapa waktu belakangan banyak sampah berserakan di pinggir jalan di kawasan itu.
Utamanya yang sedang menjadi sorotan adalah sampah di pinggir Jalan Desa Pekarungan arah Wilayut.

Banyak sampah rumah tangga berbungkus plastik dan glangsing berserakan di sana.
“Kemungkinan, karena tidak ada TPST yang melayani pengambilan sampah, sehingga dibuang sembarang. Atau, memang kesadarannya yang kurang, sehingga asal buang saja,” lanjutnya.
Menurut Hajid, pihaknya juga memiliki program membersihkan Sungai Jumputrejo hingga barat, tepatnya di Sungai Ketawang.
Harapannya, TPS atau TPST yang tidak aktif di kawasan itu bisa dihidupkan kembali, termasuk TPST di Desa Pekarungan.
“Kalau bisa dikelola desa atau KSM tentu bagus. Kalau tidak, harus ada opsi lain. Mungkin pengelolaanya diserahkan ke DLHK langsung. Yang pasti, kita berharap ada solusi agar sampah tidak berserakan di jalan-jalan dan di sungai,” lanjutnya.
2. Polemik sound horeg
Sudahi polemik sound horeg, Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur resmi terbit dan berlaku di Jatim.
SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tersebut resmi ditandatangani oleh tiga pimpinan Forkopimda Jatim tertanggal 6 Agustus 2025.
Tiga pentolan yang menerbitkan SE Bersama ini yaitu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya, Mayjend TNI Rudy Saladin.
Secara detail dan rinci, Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan pengeras suara telah terbit dan berlaku di Jawa Timur.
Mulai dari intensitas besaran suara, waktu, rute hingga apa apa yang dilarang dalam pelaksaan kegiatan menggunakan pengeras suara.
SE Bersama ini sekaligus menjadi ujung akhir polemik kegiatan sound horeg yang belakangan ramai di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE Bersama telah disusun secara komprehensif dengan mengacu para peraturan perundang-undangan, baik Permenkes, PermenLH atau Permenaker.
Baca juga: Bahaya Paparan Suara Keras Sound Horeg Menurut Dinas Kesehatan, Bisa Sebabkan Pembulu Darah Pecah
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya,” tegas Gubernur Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketenteraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” imbuhnya.
Dalam SE Bersama ini, memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Pertama, untuk tingkat kebisingan.
Dalam SE Bersama, ada batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.
“Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” tegas Gubernur Khofifah.
Sedangkan untuk penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaikan pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA.
Selanjutnya, untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).
TIdak hanya itu, SE Bersama ini juga mengatur tentang batasan waktu penggunaan sound system non statis atau yang berpindah tempat.
Mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakaan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulans yang mengangkut orang sakit dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.
Selain itu, SE Bersama juga mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
SE Bersama ini tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.
Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi dan membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.
“Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” tegas Khofifah.
Untuk itu, setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan.
Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan properti masyarakat.
Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai.
Dan jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan dan atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.
“Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” tegas Khofifah.
“Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif,” pungkas Khofifah.
3. Youtuber aniaya manajer showroom mobil
Egen Widi Lasdianto (33) atau yang lebih dikenal sebagai Mustofa Kepala Jenggot ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap rekannya, Wahyu Budi Setiawan (36).
Saat ini, YouTuber nyentrik asal Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ini telah ditahan usai menjalani proses penyidikan.
“Setelah melengkapi alat bukti, tersangka kami lakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Sabtu (9/8/2025).
Nanang menjelaskan, dugaan penganiayaan ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Showroom Kacunk Motor Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Tulungagung.
Saat itu tersangka datang dalam keadaan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Dia kemudian terlibat cekcok dengan Wahyu Budi Setiawan dan Suryono Hadi Pranoto alias Mas Kacunk.
“Mereka ini sebenarnya teman, mereka saling teman. Tapi saat kejadian tersangka diduga melakukan penyerangan,” sambung Ipda Nanang.
Baca juga: Sudah Bayar Parkir, YouTuber Om Mobi Masih Dipalak Jukir saat Review Mobil Alasan Sukarela Kopi
Dari cekcok, tersangka menyerang Wahyu hingga menyebabkan sejumlah luka memar di pipi dan bawah mata yang diduga karena pukulan.
Selain itu tersangka juga menggigit bagian dada Wahyu hingga membekas di bagian putingnya.
Luka fisik ini dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan penyidik kepada Wahyu.
“Hasil visum menguatkan bahwa telah terjadi kekerasan terhadap pelapor yang diduga dilakukan tersangka,” tegas Nanang.
Penyidik memeriksa Mustofa Kepala Jenggot sebagai tersangka pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penyidik juga melakukan penahanan kepadanya selama proses hukum sedang berjalan.
Mustofa Kepala Jenggot dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
berita Jatim terpopuler
Jawa Timur
sound horeg
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Khofifah Indar Parawansa
YouTuber
BOLA TERPOPULER: Hari Ini Persebaya VS PSIM Yogyakarta - Arema FC Terus Datangkan Pemain Baru |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: 5 ASN Nongkrong Kena Razia Satpol PP - Pria Nyanyi 'Indonesia Tanahnya Mafia' |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Maling di Tuban Curi Mesin Traktor - Kemunculan Buaya di Pinggir Sungai Sidoarjo |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Persik Kediri Pede dengan Wajah Baru - Persaingan Posisi Utama Madura United |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Sosok Hakim Vonis Mati In Dragon - Gaji Bella Shofie Anggota DPRD Bolos 11 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.