Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

25 Tahun Jabatan Wakil Panglima TNI Kosong Kini Diisi Jenderal Tandyo, Tugasnya Apa?

Pelantikan Jenderal Tandyo sebagai Wakil Panglima TNI menjadi sorotan karena jabatan tersebut telah lama kosong selama 25 tahun.

Dok. Kementerian Pertahanan
WAKIL PANGLIMA TNI - Jenderal Tandyo Budi Revita resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru, Minggu (10/8/2025). Jabatan tersebut telah lama kosong 25 tahun. 

Jenderal Tandyo sebelumnya menjabat Wakasad sejak 21 Februari 2024.

Ia lahir 21 Februari 1969 silam dan merupakan lulusan Akademi Militer 1991.

Ia merupakan lulusan dari kecabangan Infanteri (Kostrad).

Mayjen Tandyo pun menempuh deretan pendidikan militer seperti Sesarcabif, Dik Para, Seskoad, Susdanyon, hingga Lemhanas RI.

Selain itu, deretan jabatan strategis di TNI AD pun pernah diembannya.

Dia pernah menjabat sebagai Dan Tim Khusus Combat Intelligence (CI Yonif) Linud 330/Tri Dharma pada 1995.

PELANTIKAN WAKIL PANGLIMA - Letjen Tandyo Budi Revita di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).
PELANTIKAN WAKIL PANGLIMA - Foto dokumen Letjen Tandyo Budi Revita di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada 2024 silam. Kini Jenderal Tandyo dilantik sebagai Wakil Panglima TNI. (Dok. Kementan)

Selain itu, Tandyo juga sempat mengemban jabatan sebagai Danbrigif Linud 17/Kujang I selama setahun dari 2011-2012.

Kariernya semakin menanjak ketika dirinya ditunjuk menjadi Danrem 142/Taroada Tarogau pada tahun 2016.

Setahun berselang, Tandyo pun mengemban sebagai Paban III/Sopsad.

Kemudian, dia bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan jabatan mentereng lainnya seperti Dir Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan (2018) dan Dirrah Komhan Ditjen Strategis Kemhan setahun setelahnya.

Selanjutnya, pada 2021, Tandyo sempat menjabat sebagai Kabadiklat Kemhan.

Lantas, dua tahun berselang atau tepatnya pada 18 Desember 2023, dirinya ditunjuk menjadi Pangdam IV/Diponegoro.

Adapun penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/1470/XII/2023 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di lingkungan TNI.

Setelah itu, Tandyo pun menjabat sebagai Wakasad dan hanya menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro selama dua bulan.

Baca juga: Ancaman Jenderal TNI untuk Satria Jika Kembali ke Indonesia, Aturan Resmi: Kita Masukkan Kurungan

Harta Kekayaan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved